KLUNGKUNG, InsertBali — Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar Upacara Bendera Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional. Kegiatan ini berlangsung di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, pada Rabu (20/5/2026). Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Made Satria selaku Inspektur Upacara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ida Dalem Smaraputra dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra. Hadir pula jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Klungkung, TNI/Polri, LVRI Kabupaten Klungkung, serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid dalam pidatonya yang dibacakan Bupati Satria menyebutkan tema peringatan yakni “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema ini sejalan dengan filosofi yang merepresentasikan semangat menjaga Ibu Pertiwi oleh seluruh elemen bangsa. Hal tersebut juga menegaskan pentingnya kemandirian sebagai negara yang berdaulat.
Momentum peringatan ini diharapkan mampu memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan literasi digital. Serta memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Satria mengajak seluruh jajarannya untuk dapat memaknai peringatan ini. Ia meminta jajaran untuk bangkit dari kebiasaan kinerja yang biasa-biasa saja. Seluruh instansi diajak bangkit untuk beralih dari metode konvensional menjadi digital.
“Mari kita bekerja dengan kinerja yang luar biasa dan mari kita terapkan digitalisasi disegala lini kehidupan, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat dalam hal bagaimana mengoptimalkan pelayanan bisa kita wujudkan, tentu dalam hal ini adalah menuju visi misi Kabupaten Klungkung yaitu Klungkung Mahottama,” ujar Bupati Satria.
Dukungan Penuh Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Selain itu, upacara ini juga membahas terkait pemberlakuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dimana sejak 28 Maret 2026 pemerintah resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Terhadap aturan ini, Satria menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, anak-anak pada usia tersebut harus lebih difokuskan pada proses belajar serta pembentukan karakter. Anak-anak juga harus mendapatkan pendampingan dan arahan yang tepat dari lingkungan sekitar. Sehingga ke depan mereka mampu tumbuh menjadi generasi muda yang tangguh, berkarakter, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa.



















