GIANYAR, InsertBali — Sebanyak tiga orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD). Keputusan ini diambil usai pelaksanaan rapat pemeriksaan tim pada Selasa (5/5/2026) yang bertempat di Ruang Kerja Sekda Gianyar.
ASN pertama yang direkomendasikan pemberhentian berinisial DMCDPP, seorang Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar. Selanjutnya, ASN berinisial KSS, Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, juga diberhentikan karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar. Keduanya diberhentikan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Selain kasus pidana, ASN berinisial LNH yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar turut diberhentikan. Pemberhentian ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama sepuluh hari kerja secara terus-menerus. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang penegakan disiplin ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, selaku ketua tim TPHD menyampaikan bahwa pemberian sanksi tegas ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan integritas. “Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Peringatan bagi Seluruh Pegawai dan Atasan
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga etika dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sekda juga memberikan peringatan keras terkait pengawasan di lingkungan kerja.
“Kedepan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. Penegakan aturan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemkab Gianyar tetap terjaga secara berkelanjutan.



















