GIANYAR, InsertBali – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Kebijakan ini menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik pada Rabu (8/7/2026). Agenda ini sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan. Agenda ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata. Dirinya memberikan arahan mengenai pentingnya tata kelola informasi publik yang benar, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Hartawan menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Gianyar terus berupaya memastikan setiap informasi yang dipublikasikan. Informasi kepada masyarakat harus telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan secara cermat. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi kesalahan informasi sekaligus menjaga kredibilitas lembaga sebagai badan publik.
“Informasi yang kami sampaikan kepada masyarakat bukan sekadar cepat, tetapi juga harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap informasi selalu melalui proses pemeriksaan sebelum dipublikasikan agar masyarakat memperoleh data yang akurat dan terpercaya,” ujar Hartawan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Langkah ini sekaligus memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Apresiasi Komisi Informasi Provinsi Bali dan Penegasan Regulasi Undang-Undang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata, mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan. Apresiasi ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam mengelola pelayanan informasi publik. Ia menilai mekanisme yang diterapkan telah menunjukkan keseriusan lembaga dalam menghadirkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Arnata mengingatkan sebuah kewajiban penting. Setiap badan publik wajib menjadikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai pedoman utama dalam setiap proses pengelolaan dan pelayanan informasi.
“Segala informasi yang keluar dari badan publik haruslah sesuai dengan fakta yang ada. Jangan sampai informasi yang disampaikan menimbulkan tafsir yang keliru ataupun bertentangan dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, setiap penyampaian informasi harus selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Arnata.
Esensi Kualitas Pelayanan dan Peningkatan Kapasitas Aktual Kelembagaan
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan memberikan akses kepada masyarakat. Unsur ini juga memastikan informasi yang disampaikan memiliki kualitas, akurasi, serta perkembangan kelembagaan.
“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus terus mengikuti perkembangan kelembagaan. Setiap perubahan kebijakan, program, maupun capaian lembaga perlu diakomodasi dalam penyampaian informasi. Langkah penyusunan dilakukan sehingga publik menerima data yang aktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah esensi dari pelayanan informasi publik yang berkualitas” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar diharapkan semakin memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola informasi, kegiatan ini juga menjadi momentum penting. Program ada untuk memastikan seluruh proses pelayanan informasi senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.


















