GIANYAR, InsertBali — Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar pada Kamis (30/4/2026). Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengatakan puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki. “Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma. Ia menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik.
Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban. Hal ini termasuk kendaraan yang tidak dikunci dengan baik serta barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan. Selain kasus yang telah selesai ditangani, polisi juga mengungkap adanya percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Blahbatuh. Pelaku diduga berusaha melakukan pencurian dengan merusak bagian rumah korban, namun tidak berhasil membawa barang. Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil bagi korban.
Kapolres menambahkan, dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku kejahatan berulang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi. Nilai kerugian tercatat mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Penegakan Hukum dan Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu juga digunakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan hingga saat ini. AKBP Chandra C. Kesuma juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi jajaran Satreskrim, Kasi Humas, hingga Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gianyar.



















