GIANYAR, InsertBali — Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026. Operasi ini berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Secara keseluruhan, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka yang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar pada Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar. Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers tersebut.
Rincian Kasus dan Modus Operandi Para Pelaku
Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Selain itu, terdapat 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa).
Ada pula satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung. Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.
Kapolres menjelaskan bahwa lokasi kejadian perkara cukup beragam. Lokasi tersebut mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran. Pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya.
Pada kasus curanmor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kunci yang masih menempel. Pada kasus curat, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci. Sementara pada kasus curas, pelaku melakukan aksi jambret. Sedangkan pada kasus pencurian biasa dan ringan, pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal bagi Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, serta 42 buah perhiasan. Petugas juga menyita dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, jaket, dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus curanmor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan kasus curat dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP. Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP Chandra C. Kesuma.



















