DENPASAR, Insert Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, produsen, dan pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar. Dalam kegiatan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3).
Sampah Jadi Isu Strategis Nasional dan Global
Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah kini telah menjadi isu strategis baik di tingkat nasional maupun internasional yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, serta citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Ia menekankan bahwa penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemisahan atau pemilahan sampah. Pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemusnahan. Selain itu, penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup juga harus dilakukan secara efektif dan konsisten agar mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan baik.
Kebijakan Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Koster mengingatkan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan berbagai kebijakan strategis dalam penanganan sampah. Salah satunya melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai yang mencakup larangan penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik sekaligus menjaga kesucian serta keharmonisan alam Bali. Menurut Koster, penerapan larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan cukup baik, terutama di pusat perbelanjaan modern dan sektor pariwisata. Namun penggunaan kantong plastik masih sering ditemukan di pasar tradisional sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat.
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Selain pembatasan plastik sekali pakai, Pemprov Bali juga menerbitkan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah. Lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, kawasan wisata hingga desa dan kelurahan.
Namun implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022. Pada masa tersebut pemerintah lebih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat sehingga program pengelolaan sampah tidak dapat berjalan secara maksimal.
Gerakan Bali Bersih Sampah
Setelah kembali memimpin Bali, Koster kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini menjadi gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.
“Gerakan ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber. Yaitu pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik. Program ini juga sejalan dengan visi pembangunan Bali melalui program Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya,” kata Koster.
Koster juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara holistik dari hulu hingga hilir. Dengan memulai pemisahan dan pengolahan sampah dari sumbernya. Ia menargetkan sampah organik harus sudah selesai dikelola di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026. baik di tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, kawasan pariwisata, desa maupun kelurahan serta desa adat.
Menurutnya, keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan penting bagi generasi mendatang. Bukan hanya untuk Bali tetapi juga bagi Indonesia dan dunia.
TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan bahwa kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung telah memasuki tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.
Koster mengingatkan seluruh pihak agar serius menangani persoalan sampah tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga semua pihak harus bergerak untuk menyelesaikan masalah sampah sesuai target yang telah ditetapkan.
Denpasar Perkuat Regulasi Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan bahwa permasalahan sampah merupakan isu yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023. Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.
Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, Pemkot Denpasar juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026. Tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar dan aktif dalam pengelolaan sampah berbasis sumber sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Denpasar.
Giri Prasta Bangga SMSI Tanam 1.000 Mangrove di Tahura Ngurah Rai, Dorong Edukasi Lingkungan



















