Wayan Regeg: Pajak dan Retribusi Daerah Bukan Semata – Mata Instrumen Kejar PAD, Ini Kebijakan Politik Anggaran

I Wayan Regeg saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung.

KLUNGKUNG, InsertBali — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung memberikan catatan kritis terkait Pajak dan Retribusi Daerah. I Wayan Regeg, selaku perwakilan fraksi, menegaskan bahwa instrumen tersebut bukan semata-mata untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung, Kamis (5/3/2026). Rapat ini membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya.

Menurut Wayan Regeg, pajak dan retribusi adalah kebijakan politik anggaran yang langsung menyentuh kehidupan rakyat. Ia mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pungutan fiskal daerah wajib mengedepankan prinsip keadilan. Selain itu, kepastian hukum dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi landasan utama.

Di hadapan pimpinan DPRD dan Bupati Klungkung I Made Satria, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan urgensi serta substansi dari perubahan Perda ini. Pihaknya ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak memberatkan masyarakat kecil.

“Sejauh mana Perda ini benar – benar lahir dari evaluasi menyeluruh berdasarkan kajian dampak sosial dan dampak ekonomi yang memadai?” tanya Wayan Regeg.

Fraksi PDI Perjuangan berharap setiap perubahan aturan pajak daerah didasarkan pada data yang akurat. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Klungkung.

Shares: