Pansus TRAP DPRD Bali Rampungkan 41 Rekomendasi, Soroti Pelanggaran Tata Ruang hingga Perpanjangan Tugas

Denpasar, Insert Bali – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan laporan kerja dengan membawa 41 rekomendasi temuan dalam Sidang Paripurna awal Maret 2026.

Laporan Pansus TRAP DPRD Bali ini menyoroti berbagai persoalan krusial, mulai dari pelanggaran tata ruang di kawasan lindung, pengelolaan aset daerah, hingga perizinan usaha yang dinilai tidak sesuai aturan.

Fokus Temuan Pansus TRAP DPRD Bali

1. Pelanggaran di Kawasan Lindung dan Subak

Pansus TRAP menemukan adanya dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan LSD/LP2B (Lahan Sawah Dilindungi) serta kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) seperti Jatiluwih Rice Terraces.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian produktif dan keberlanjutan sistem subak sebagai warisan budaya Bali yang telah diakui dunia.

2. Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan dan Lingkungan

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran di kawasan hutan Baturiti serta temuan kandungan hidrokarbon di ekosistem mangrove wilayah selatan Bali.

Isu ini dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir, sehingga memerlukan penanganan lintas sektor secara komprehensif.

3. Evaluasi Aset dan Proyek Investasi Besar

Dalam aspek aset daerah dan investasi, Pansus TRAP mengevaluasi legalitas lahan serta manfaat ekonomi bagi daerah pada sejumlah proyek besar, seperti:

  • Proyek BTID di kawasan Pulau Serangan

  • Kawasan wisata Bali Handara Gate

  • Proyek lift kaca di Gianyar yang sempat digugat investor ke PTUN

Evaluasi ini bertujuan memastikan kerja sama pemanfaatan aset daerah benar-benar memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

4. Penertiban Perizinan Usaha

Pansus TRAP DPRD Bali juga mencatat penutupan permanen sejumlah usaha di kawasan Munggu dan Seminyak akibat pelanggaran tata ruang dan ketidaksesuaian izin.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban pembangunan dan keberlanjutan pariwisata Bali.

Rekomendasi Strategis Pansus TRAP

Dari 41 temuan yang dirangkum dalam laporan Pansus TRAP, beberapa rekomendasi strategis yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali meliputi:

Moratorium Pembangunan

Pansus merekomendasikan penerapan moratorium atau jeda pembangunan terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan di kawasan konservasi dan lahan pertanian dilindungi.

Penegakan Hukum Tegas

Aparat penegak hukum dan Satpol PP didorong untuk melakukan penyegelan permanen terhadap proyek-proyek yang terbukti melanggar tata ruang dan ketentuan perizinan.

Perlindungan Petani dan Subak

Pansus menekankan pentingnya perlindungan kesejahteraan petani di kawasan wisata agar tidak terpinggirkan oleh laju komersialisasi dan alih fungsi lahan.

Penataan Ulang Aset Daerah

Pemerintah daerah diminta mengevaluasi kembali kerja sama pemanfaatan aset yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal bagi daerah, baik dari sisi ekonomi maupun kepastian hukum.

Masa Tugas Pansus TRAP Diperpanjang hingga September 2026

Meski telah menyampaikan 41 rekomendasi, DPRD Provinsi Bali memutuskan memperpanjang masa tugas Pansus TRAP selama enam bulan ke depan.  atau hingga sekitar September 2026.

Perpanjangan ini disertai peremajaan anggota pansus dan bertujuan untuk mendalami temuan yang lebih kompleks.  Termasuk penelusuran aset tanah ribuan hektar yang masih bermasalah secara administrasi maupun hukum.

Langkah ini menegaskan komitmen DPRD Bali dalam membenahi tata ruang, memperkuat pengawasan aset daerah. Serta memastikan sistem perizinan berjalan sesuai aturan demi keberlanjutan pembangunan Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster Hadiri Bakti Caru Resi Gana di Pura Alas Arum Batur Bangli

Shares: