Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Lemah

DENPASAR – Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tidak khawatir atas gugatan investor proyek Lift Kaca Kelingking Beach terhadap Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Investor yang menggugat adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek Lift Kaca di kawasan Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Menurut Supartha, potensi gugatan hukum telah diprediksi sejak awal pendalaman Pansus bersama pihak eksekutif.

“Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” tegasnya, Kamis (26/2).

Pansus: Kewenangan Tata Ruang dan Pesisir di Tangan Provinsi

Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menekankan bahwa setiap gugatan akan diuji berdasarkan fakta hukum dan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang dipersoalkan menyangkut:

  • Tata ruang

  • Izin pembangunan

  • Aset daerah

  • Wilayah tebing dan sempadan pantai

  • Wilayah laut 0–12 mil

Menurutnya, kewenangan atas wilayah tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Bali sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

“Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.

Soroti Lokasi Lift Kaca di Tebing dan Sempadan Pantai

Pansus TRAP juga mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di kawasan tebing dan sempadan pantai. Menurut Supartha, area tersebut termasuk aset negara yang berada dalam kewenangan provinsi.“Di mana injakan lift kaca itu? Di tebing, di sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi,” katanya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh investor merupakan hak konstitusional setiap pihak. Namun, pengadilan akan menilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.“Semua orang sama di depan hukum, equity before the law,” tegasnya.

Proses Penyelidikan Kejari Klungkung Jadi Perhatian

Supartha juga menyinggung adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin proyek tersebut.Ia menyampaikan, apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka secara umum proses pidana didahulukan.“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu. Jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai di mana,” ujarnya.

Pansus Yakin Posisi Hukum Pemerintah Kuat

Pansus TRAP memastikan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan proyek.

Supartha bahkan menyebut peluang gugatan untuk dikabulkan sangat tipis.“Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Tapi silakan saja, kami hadapi,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah menjaga ruang, aset, serta tata kelola perizinan Bali agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan Perda RTRW Bali 2023.“Siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita? Jangan sampai kegiatan yang tidak sesuai karakter dan arsitektur Bali dibiarkan. Kita tenang saja. Posisi kita kuat,” pungkasnya.

Gubernur Koster Pimpin Gerakan Bali Bersih Sampah, 27.500 Warga Turun Serentak di 9 Kabupaten/Kota

Shares: