DENPASAR , Insert Bali– Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2).
Penilaian ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instrumen Evaluasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman RI sebagai mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Bali.
Menurutnya, penilaian maladministrasi menjadi instrumen penting untuk:
Mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik
Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik
Memastikan pelayanan sesuai regulasi
Meningkatkan kepercayaan masyarakat
Ia juga menilai pendekatan opini yang digunakan Ombudsman RI memiliki kemiripan dengan mekanisme audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjaga akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Sekda turut mengapresiasi perluasan penilaian hingga tingkat UPTD dan berharap cakupan pengawasan dapat diperluas ke lebih banyak unit pelayanan publik di Bali.
Transformasi Penilaian: Fokus pada Maladministrasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terjadi transformasi pendekatan penilaian.
Jika sebelumnya fokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kini penilaian diarahkan pada aspek maladministrasi yang menilai kualitas layanan secara lebih komprehensif.
Penilaian tersebut menghasilkan nilai pengawasan yang menjadi dasar evaluasi serta perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Cakupan Penilaian Nasional dan Daerah
Secara nasional pada tahun 2025, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap:
310 kementerian
Lembaga negara
Pemerintah daerah
Di Bali, penilaian mencakup Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota, termasuk:
Denpasar
Kabupaten Badung
Kabupaten Karangasem
Penilaian menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik sebagai indikator utama kualitas dan tingkat kepatuhan penyelenggara layanan.
Diserahkan ke Sejumlah Unit Layanan
Opini Ombudsman RI juga diserahkan kepada sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemprov Bali, antara lain:
RSBM
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora)
Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna
Hasil opini ini diharapkan menjadi pedoman perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di Provinsi Bali semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



















