Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

BADUNG, Insert Bali – Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar Arak Bali memiliki etalase khusus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Permintaan tersebut disampaikan saat Gubernur Koster meninjau Area Duty Free serta outlet UMKM. Di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional pada Minggu, 8 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan produk UMKM Bali, khususnya Arak Bali. Mendapatkan ruang promosi yang layak di bandara sebagai pintu gerbang pariwisata internasional Bali.

Arak Bali Warisan Budaya yang Harus Dilestarikan

Dalam keterangannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Arak Bali merupakan warisan budaya Bali yang harus dilestarikan dan dikelola secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

“Arak Bali adalah salah satu warisan Budaya Bali yang harus dilestarikan. Jadi kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses produksi, hingga pemasaran harus sesuai regulasi. Pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada perajin dan meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” ujar Koster.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melindungi perajin arak tradisional sekaligus meningkatkan standar kualitas Arak Bali agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.

Arak Bali Sudah Dijual di Bandara, Tapi Masih Terbatas

Diketahui, produk Arak Bali telah diperdagangkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak setahun terakhir, khususnya di area beverage dan liquor. Sejumlah merek Arak Bali sudah mengisi etalase, namun jumlahnya masih sangat terbatas. “Kita minta kalau bisa diperbanyak, supaya di situ tidak hanya ada whiskey, brandy, dan minuman impor lainnya. Terutama di area Duty Free,” ungkap Koster di sela-sela kunjungannya.

Dorong Etalase Khusus Arak Bali di Area Duty Free

Gubernur Koster secara khusus meminta Angkasa Pura Indonesia agar menyediakan stand atau etalase khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurutnya, hal ini penting agar Arak Bali dapat dikenal lebih luas oleh wisatawan mancanegara.

“Jangan sampai wisatawan datang ke Bali tapi oleh-olehnya whiskey atau brandy. Padahal Bali punya liquor sendiri,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa etalase Arak Bali akan menjadi sarana promosi budaya sekaligus ekonomi lokal di tingkat internasional.

Dikelola Asosiasi Arak Bali, Bukan Perorangan

Dalam pengelolaannya, Koster menjelaskan bahwa etalase khusus Arak Bali nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali. Atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali, bukan oleh perorangan maupun perusahaan tertentu. Asosiasi ini akan memastikan bahwa seluruh 58 merek dagang Arak Bali yang telah terdaftar dapat terakomodasi dan dipasarkan secara adil di outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Aksara Bali pada Kemasan Jadi Perhatian Serius

Selain soal pemasaran, pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali juga menjadi perhatian khusus Gubernur Koster. Ia menilai masih ada produk yang belum memenuhi ketentuan, baik dari segi ukuran maupun tata penulisan aksara.

“Kalaupun ada Aksara Balinya, ukurannya kecil dan tidak sesuai aturan. Saya minta GM Angkasa Pura dan Disperindag bersama-sama menertibkan,” ujarnya.

Harus Sesuai Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020

Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh produk Arak Bali yang dipasarkan harus mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pergub tersebut mengatur tata kelola arak, brem, dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.

Capaian Indikator Makro Bali Tahun 2025 Lampaui Target Nasional

Shares: