Gubernur Koster Dorong Sinergi Sipandu Beradat untuk Jaga Keamanan Bali

Penguatan Sistem Keamanan Berbasis Desa Adat

Denpasar, Insert Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi kolektif seluruh komponen keamanan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban Bali melalui Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Sistem ini menjadi pilar utama pengamanan berbasis kearifan lokal di Bali.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (6/2).

Sipandu Beradat Integrasikan Seluruh Unsur Keamanan

Sipandu Beradat merupakan sistem pengamanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai unsur keamanan di Desa Adat. Antara lain Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, serta Pecalang atau BANKAMDA (Bantuan Keamanan Desa Adat). Seluruh unsur tersebut berkoordinasi dalam Forum Sipandu Beradat yang dibentuk mulai dari tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.

Sistem ini bertujuan untuk mencegah dan menangani gangguan keamanan serta ketertiban sosial secara dini, khususnya di lingkungan Desa Adat.

Keamanan Bali Jadi Faktor Penting Pariwisata Dunia

Gubernur Koster menekankan bahwa Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti minyak atau gas. Namun memiliki kekayaan budaya, adat, tradisi, dan spiritualitas yang menjadi daya tarik wisata dunia. Oleh karena itu, keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.

Sebagai daerah tujuan wisata internasional sekaligus daerah migran, Bali memiliki potensi kerawanan sosial yang perlu diantisipasi melalui sistem pengamanan lingkungan yang kuat dan terintegrasi.

Landasan Hukum Penguatan Desa Adat

Penguatan Sipandu Beradat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang mengakui peran Pecalang sebagai pengamanan berbasis kearifan lokal.

Harapan Sinergi Berkelanjutan

Melalui perpanjangan Nota Kesepakatan ini, Gubernur Koster berharap seluruh komponen Sipandu Beradat dapat meningkatkan koordinasi. Komunikasi, dan konsistensi pelaksanaan tugas di semua tingkatan. Sinergi ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan, konflik sosial, serta menjaga kenyamanan krama Bali dan wisatawan.

Tumpek Uye 2026, Persembahyangan Dipusatkan di Pura Watu Klotok

Shares: