Denpasar, Insert Bali – Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus menunjukkan peran strategisnya. Dalam mengawal penataan ruang Pulau Dewata. Hingga Januari 2026, Pansus TRAP mencatat sedikitnya 21 pelanggaran utama terkait tata ruang dan perizinan yang tersebar di berbagai wilayah Bali.
Pansus TRAP yang dibentuk sejak September 2025 ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali. Sebagai langkah serius untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan, budaya, dan hak masyarakat adat.
Temuan Pelanggaran Tata Ruang di Bali
Ketua Pansus TRAP, Dr. I Made Supartha, menegaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan fungsi lahan, pelanggaran zonasi, serta perizinan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Pansus tidak bertujuan menghambat investasi, tetapi memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan. Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak serius pada lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Supartha dalam salah satu rapat Pansus, Januari 2026.
Kasus Jimbaran Hijau Sempat Memanas
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah Kasus Jimbaran Hijau. Pada 7 Januari 2026, Pansus TRAP mendesak PT Jimbaran Hijau untuk membuka kembali akses ibadah bagi warga sekitar yang sebelumnya ditutup. Rapat tersebut berlangsung tegang hingga berujung pada pengusiran perwakilan pengembang karena dinilai tidak kooperatif dan menghindari substansi persoalan.
“Hak masyarakat untuk beribadah dan mengakses ruang publik tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegas salah satu anggota Pansus dalam rapat tersebut.
Sidak Hotel Besar: JW Marriott dan Hotel Mulia
Pansus TRAP juga melakukan sidak dan pemanggilan manajemen hotel besar di Bali. Di antaranya:
JW Marriott, yang didalami terkait dugaan penyalahgunaan lahan tebing serta penutupan saluran irigasi subak.
Hotel Mulia di Badung, yang dimintai klarifikasi terkait izin operasional yang telah berjalan selama 15 tahun.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pansus dalam memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk hotel berbintang, tunduk pada regulasi tata ruang Bali.
Moratorium Pembangunan di Kawasan Jatiluwih
Pada 8 Januari 2026, Pansus TRAP mengeluarkan rekomendasi penting berupa moratorium pembangunan baru di kawasan Jatiluwih, Tabanan, yang merupakan warisan budaya dunia (World Heritage). Selain penghentian sementara pembangunan, Pansus juga meminta dilakukan penataan ulang bangunan yang terlanjur melanggar demi menjaga kelestarian lanskap subak Jatiluwih.
“Jatiluwih bukan sekadar destinasi wisata, tetapi simbol sistem pertanian dan budaya Bali yang diakui dunia,” ujar Supartha.
Polemik Kehadiran Anggota Pansus
Terkait kehadiran Wayan Luwir Wiyana dalam rapat Pansus Januari 2026 yang sempat menuai polemik etika, tim Pansus menegaskan bahwa kehadiran tersebut sah secara aturan dan tidak melanggar mekanisme internal. Pansus menekankan bahwa fokus utama tetap pada substansi pengawasan tata ruang, bukan polemik personal.
Komitmen Penataan Bali Berkelanjutan
Didukung Pemerintah Provinsi Bali, Pansus TRAP diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penataan Bali secara berkelanjutan dalam jangka panjang, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berbasis lingkungan, budaya, dan kearifan lokal.
Tingkatkan Digitalisasi Pemerintahan, Bupati Satria Sambangi PT Ambara Duta Santi



















