Tabanan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat terus ditingkatkan melalui program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Program ini diperkuat dengan penerapan Peraturan Desa (Perdes) dan perarem di berbagai desa, serta didukung penuh oleh gerakan Palemahan Kedas (PADAS).
Langkah ini sejalan dengan pelarangan sistem open dumping, di mana pembuangan sampah secara sembarangan sudah tidak diperbolehkan lagi. Pengelolaan sampah kini diarahkan langsung dari sumbernya, baik rumah tangga, sekolah, pasar, hingga kantor.
Perdes dan Perarem Jadi Landasan Hukum Kuat
Duta PSBS Palemahan Kedas, Ny. Putri Koster, dalam kunjungan kerjanya ke Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan pada Senin (13/10), menegaskan pentingnya peran Perdes dan perarem dalam perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
“Masalahnya bukan pada penutupan TPA, tetapi cara mengelolanya. Jika TPA hanya menumpuk sampah, itu melanggar undang-undang. Tapi jika TPA mengolah sampah, itu justru benar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber wajib dilakukan. Masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus aktif memilah dan mengelola sampah dari rumah.
Optimalisasi Teba Modern di Sumbernya
Sebagai solusi pengolahan limbah organik, Ny. Putri Koster juga mendorong pembangunan teba modern di setiap rumah tangga atau instansi. Menurutnya, teba modern sebaiknya dibangun di lingkungan sumber sampah agar mudah diawasi dan tidak menimbulkan masalah baru di area publik.
“Teba modern idealnya dibangun di rumah, sekolah, pasar, atau kantor. Jangan dibuat di lokasi umum karena akan sulit diawasi,” ujarnya.
Dukungan Kecamatan Kediri dan Tabanan
Camat Kediri, I Made Surya Dharma, menyatakan bahwa seluruh desa di wilayahnya telah menyelesaikan Perdes PSBS dan menandatangani MoU untuk menjalankan program ini. Desa-desa juga menganggarkan pembangunan teba modern melalui APBDes, serta mengoperasikan Bank Sampah Induk Kecamatan untuk mendaur ulang sampah anorganik.
Sementara itu, Camat Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra, menyebut pihaknya telah menyiapkan perarem dengan sanksi tegas bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah. Ini menjadi bentuk benteng sosial agar masyarakat disiplin.
“Dengan adanya aturan yang mengikat, sistem pengelolaan sampah menjadi lebih tertib,” ujarnya.
Tabanan juga aktif membangun TPS3R, memanfaatkan komposter rumah tangga, dan mengadakan aksi bersih sungai secara rutin bersama masyarakat.
Menuju Tabanan Bersih, Sehat, dan Lestari
Kehadiran Duta PSBS Palemahan Kedas, Ny. Putri Koster, diharapkan menjadi pemicu semangat masyarakat Tabanan untuk semakin aktif mengelola sampah dari sumber. Kolaborasi kuat antara pemerintah, desa adat, PKK, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan Tabanan bersih, sehat, dan lestari.
Dengan penerapan Perdes dan perarem, pembangunan teba modern, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, Tabanan telah mengambil langkah nyata menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Bali dan Indonesia.
Industri Gim Indonesia Semakin Diakui Global, Cetak Nilai Bisnis USD73 Juta lewat IGDX 2025


















