DENPASAR – Polemik seputar penutupan akses jalan oleh pagar tembok milik manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan titik terang. Usai dipanggil Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Senin malam, 30 September 2025, pihak manajemen GWK menyatakan komitmen bongkar pagar yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Instruksi Tegas dari Gubernur Bali
Dalam pertemuan yang digelar di Jaya Sabha pukul 22.30 WITA, Gubernur Koster dengan tegas memerintahkan agar pembongkaran pagar GWK dimulai pada 1 Oktober 2025. Hal ini dilakukan demi mengembalikan akses jalan warga yang telah digunakan selama bertahun-tahun.
“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.
Arahan tersebut sejalan dengan sikap Bupati Adi Arnawa, yang turut mendukung penuh kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dukungan dari DPRD Bali dan Komitmen GWK Bongkar Pagar
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Bali yang sebelumnya telah memberikan batas waktu hingga 29 September 2025 pukul 00.00 WITA kepada GWK untuk membuka akses warga. Karena rekomendasi tersebut tidak diindahkan, DPRD Bali menerbitkan surat kepada Gubernur agar bertindak tegas.
Menanggapi arahan tersebut, manajemen GWK menyatakan siap membongkar pagar dan membuka kembali akses jalan warga. Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran direksi, komisaris, dan staf GWK, pihak perusahaan berjanji akan:
Membongkar pagar mulai 1 Oktober 2025
Menjaga hubungan baik dengan warga Desa Ungasan
Tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang
Membangun kerja sama demi kepentingan bersama
Koster: GWK Harus Bersikap Ramah dan Tidak Eksklusif
Dalam arahannya, Gubernur Koster juga menegaskan bahwa GWK tidak boleh bersikap eksklusif atau memusuhi warga. Sebaliknya, GWK diminta menjadi bagian dari ekosistem masyarakat agar pariwisata dan citra GWK tetap positif.
“Warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra kawasan tetap terjaga dengan baik,” ujar Koster.
Akses Warga Desa Ungasan Kembali Dibuka
Dengan dimulainya proses pembongkaran pagar oleh GWK per 1 Oktober 2025, diharapkan akses warga Desa Ungasan kembali normal dan polemik yang sempat memanas bisa diselesaikan secara damai. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung menunjukkan komitmen kuat untuk berpihak pada hak-hak warga, tanpa mengesampingkan kepentingan sektor pariwisata.
Wabup Klungkung Apresiasi HMM Unud Bangun Desa TOGA Gunaksa