DENPASAR – Dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali yang digelar di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin (29/9), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan resmi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Raperda tersebut meliputi APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Raperda APBD Semesta Berencana 2026: Proyeksi Optimistis dan Realistis
Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan kebutuhan nyata pemerintahan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah secara menyeluruh. Dokumen ini dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan prinsip efisiensi, keberlanjutan, keadilan, dan kemandirian, sekaligus menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi regional.
Target makro pembangunan tahun 2026 mencerminkan proyeksi yang optimistis namun realistis, didasarkan pada capaian pembangunan hingga semester I tahun 2025. Di antara target tersebut adalah:
Pertumbuhan ekonomi: 6,00%–6,50%
Laju inflasi: 1,5%–2,5% ± 1%
Tingkat kemiskinan: 3,00%–3,50%
Pengangguran terbuka: 1,77%–2,30%
Seluruh target ini akan didukung melalui program prioritas daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, yang mengangkat tema Penyeimbangan Struktur dan Fundamental Ekonomi Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal.
Gambaran Umum APBD 2026: Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam rancangan APBD Semesta Berencana 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5,3 triliun lebih, yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp3,9 triliun+
Pajak daerah: Rp2,7 triliun+
Retribusi daerah: Rp385 miliar+
Hasil pengelolaan kekayaan daerah: Rp196 miliar+
Lain-lain PAD yang sah: Rp572 miliar+
Pendapatan transfer: Rp1,4 triliun+
Pendapatan hibah: Rp5,7 miliar+
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp6 triliun lebih, yang mencakup:
Belanja operasi: Rp4,7 triliun+
Belanja modal: Rp473 miliar+
Belanja tidak terduga: Rp50 miliar
Belanja transfer: Rp807 miliar+
Dengan struktur tersebut, APBD Bali 2026 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp759 miliar lebih (sekitar 14,30%). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto dari SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp1 triliun lebih, dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp243 miliar untuk cicilan pokok pinjaman.
Raperda Penyertaan Modal: Dorong Kinerja Pusat Kebudayaan Bali
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga memaparkan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Berdasarkan analisis investasi dari Tim Penasehat Investasi, penyertaan modal ini dinilai penting untuk mempercepat kontribusi lembaga tersebut terhadap pembangunan daerah.
“Penambahan modal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana, khususnya dalam mendukung industri kecil dan menengah berbasis budaya sebagai bentuk branding Bali,” ungkap Koster.
Pemprov Bali berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp1,4 triliun ke dalam saham Perseroan Daerah tersebut. Realisasinya akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, yakni dari tahun anggaran 2026 hingga 2028, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pusat Kebudayaan Bali sebagai Motor Ekonomi Berbasis Budaya
Pusat Kebudayaan Bali menjadi bagian penting dari upaya Bali untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan budaya lokal. Dengan penyertaan modal ini, diharapkan Pusat Kebudayaan Bali dapat memperluas perannya sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat berbasis budaya, serta memperkuat posisi Bali dalam peta kebudayaan nasional dan internasional.