DENPASAR – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, menegaskan bahwa uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memang tidak lagi dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit milik Pemprov Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kadiskes Bali saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2025). Guna merespons pertanyaan publik seputar isu tidak diberikannya uang makan bagi ASN.
“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau tidak dicairkan,” ujar dr. Gde Anom menegaskan.
Alokasi Uang Makan PNS Dihapus, Pemprov Bali Fokus Tingkatkan Tunjangan ASN
Lebih lanjut, Kadiskes menjelaskan bahwa sejak penghapusan anggaran uang makan tahun 2021. Pemprov Bali telah menyesuaikan kebijakan melalui peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan ASN, terutama bagi tenaga kesehatan di rumah sakit.
“Selain TPP, pegawai rumah sakit juga menerima Jasa Pelayanan (Jaspel) yang rutin diberikan setiap bulan. Jadi tetap ada perhatian terhadap kesejahteraan mereka,” imbuhnya.
dr. Gde Anom juga meminta seluruh pegawai memahami kebijakan ini dan menyampaikan masukan secara langsung jika ada kendala di lapangan.
“Sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Kalau ada hal yang kurang jelas, bisa langsung disampaikan ke pimpinan rumah sakit atau ke Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Direktur RS Bali Mandara: Dasar Hukum Jelas, Sesuai Permendagri
Senada dengan Kadiskes, Direktur Rumah Sakit Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menegaskan bahwa sejak 2021 pihaknya tidak lagi menganggarkan uang makan bagi ASN.
“Hal ini sesuai hasil koordinasi kami dengan BPKAD, yang mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, memang tidak terdapat nomenklatur uang makan untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan bagi ASN, namun peraturan tersebut khusus untuk instansi pusat dan lembaga yang dananya bersumber dari APBN, bukan APBD.
Direktur RS Mata dan RS Dharma Yadnya: Situasi Berlaku Merata
Dukungan atas pernyataan Kadiskes juga disampaikan oleh dr. Ni Made Suryanadi (Direktur RS Mata Bali Mandara) dan dr. Kadek Iwan Darmawan (Plt. Direktur RS Dharma Yadnya). Keduanya menyebut bahwa penghapusan uang makan berlaku menyeluruh di seluruh RS milik Pemprov Bali dan didasarkan pada regulasi yang jelas.