Denpasar, 6 Agustus 2025 – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama. Raperda ini menjadi langkah konkret untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif, serta memperkuat peran desa adat dalam menjaga harmoni sosial di Bali.
Raperda Bale Kertha Adhyaksa: Integrasi Hukum Nasional dan Hukum Adat
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti bahwa sistem hukum nasional masih dominan mengedepankan keadilan retributif, sementara hukum adat, yang diakui oleh konstitusi, belum diberi ruang signifikan.
“Penerapan hukum dan penegakan keadilan adalah dua hal yang belum sepenuhnya berjalan paralel,” tegasnya.
Melalui Bale Kertha Adhyaksa, pemerintah ingin membentuk forum musyawarah di tingkat desa adat yang fokus pada penyelesaian:
Sengketa adat
Perkara pidana ringan
Konflik sosial
Semua dilakukan secara damai, dengan pendekatan restoratif, mediasi, dan pemulihan hubungan antar pihak—bukan sekadar penghukuman.
“Forum ini adalah ruang dialog antar warga. Sebuah lembaga yang lahir dari integrasi hukum nasional dan hukum adat,” jelas Koster.
Bali Jadi Pelopor Pengakuan Desa Adat dalam Sistem Hukum
Koster menekankan bahwa Bali adalah provinsi pertama di Indonesia yang secara eksplisit mengakui Desa Adat dalam sistem hukum, melalui UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ia berharap DPRD Bali memberikan dukungan penuh terhadap Raperda ini sebagai bagian dari komitmen melestarikan kearifan lokal dan tatanan adat Bali.
DPRD Bali Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Naik jadi Rp 7,4 Triliun
Di sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Bali menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang kini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Laporan akhir disampaikan oleh Dr. Gede Kusuma Putra, yang menjelaskan bahwa perubahan ini mencerminkan strategi efisiensi pembiayaan serta peningkatan pendapatan.
Sorotan Utama APBD Perubahan 2025:
Target pendapatan daerah naik menjadi Rp 6,656 triliun (naik Rp 628,5 miliar)
Belanja daerah naik jadi Rp 7,408 triliun (naik Rp 581,1 miliar)
Defisit anggaran mengecil dari Rp 799,6 miliar ke Rp 752,3 miliar
Pembiayaan netto Rp 222,3 miliar (termasuk pinjaman daerah Rp 530,1 miliar)
Komposisi belanja daerah:
Belanja Operasi: Rp 5,044 triliun
Belanja Modal: Rp 964,2 miliar
Belanja Tak Terduga: Rp 55,4 miliar
Belanja Transfer: Rp 1,344 triliun
Rekomendasi DPRD Bali: Optimalisasi, Implementasi, dan Pro-Rakyat
Dalam pandangan akhir, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
1. Optimalisasi Pendapatan Daerah
Dewan mendorong Pemprov Bali memaksimalkan potensi dari:
Pusat Kebudayaan Bali
Kawasan Nusa Dua
Aset tanah yang belum tergarap optimal
2. Pelaksanaan Perda Strategis
Dua perda penting dinilai belum memberikan dampak maksimal:
Perda No. 7 Tahun 2023 (Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan)
Perda No. 8 Tahun 2023 (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)
DPRD mendesak agar implementasi kedua perda tersebut segera dipercepat.
3. Program Bedah Rumah
Sebagai solusi atas masih banyaknya rumah tidak layak huni, DPRD merekomendasikan dimulainya program bedah rumah secara bertahap mulai tahun anggaran 2026 selama 4–5 tahun ke depan.
Komitmen Bersama Wujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pembangunan Bali Semesta Berencana demi mewujudkan masyarakat Bali yang adil, makmur, dan lestari. Kebijakan anggaran dan produk hukum seperti Raperda Bale Kertha Adhyaksa adalah bagian dari strategi holistik menjaga budaya, lingkungan, dan ketahanan sosial Bali ke depan.
Gubernur Wayan Koster Ungkap Alasan Penutupan TPA Suwung: Ancaman Pidana dari KLHK