Denpasar, Insert Bali – Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi sopir transportasi konvensional di Bali melalui penguatan regulasi dan percepatan fasilitasi jaminan sosial. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir transportasi konvensional di Bali.
Dukungan terhadap Regulasi Transportasi Lokal Bali
Ketua Umum Bali Transport Bersatu (BTB), I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasinya konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam penataan transportasi darat.
Regulasi yang menjadi fokus pembahasan adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Aturan ini mengatur:
Tata kelola pelayanan angkutan di pangkalan resmi
Penataan operasional di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata
Pengurangan konflik antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi
Standarisasi administratif dan teknis bagi pengemudi
Kebijakan ini juga mendorong perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk wacana kewajiban KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK untuk kendaraan pariwisata yang beroperasi di wilayah Bali.
Kendala Kuota dan Sertifikasi Sopir
Meski BTB telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai Pergub, Suwendra mengungkapkan masih adanya hambatan administratif, terutama dalam pengajuan kuota operasional angkutan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian:
Pengajuan kuota angkutan sewa khusus
Proses sertifikasi dan standardisasi sopir
Fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepastian hukum bagi sopir pangkalan
Menurutnya, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan agar sopir transportasi konvensional dapat bersaing secara sehat di tengah perkembangan transportasi daring.
Komitmen Gubernur Bali Percepat Perlindungan Sopir
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa perlindungan sopir transportasi konvensional merupakan bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan Bali.
“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan pangkalan transportasi yang mengutamakan warga lokal setempat. Pendaftaran pengemudi diusulkan dilakukan melalui desa adat guna memastikan ketertiban, pendataan, dan pengawasan berjalan optimal.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi Bali yang:
Tertib dan terdata
Berkeadilan bagi sopir lokal
Minim konflik antar moda transportasi
Berkelanjutan dalam jangka panjang.
Penataan Transportasi Bali yang Berkeadilan
Kebijakan penataan transportasi di Bali menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan regulasi transportasi yang adil dan berpihak pada masyarakat lokal. Perlindungan terhadap sopir pangkalan dan taksi konvensional dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata.
Dengan penguatan regulasi, kepastian kuota, serta perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan sopir transportasi konvensional di Bali mendapatkan kepastian usaha dan kesejahteraan yang lebih baik.
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Bupati Satria Beri Motivasi dan Perkuat Kinerja Pegawai PDAM



















