Denpasar – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi transportasi digital. Untuk melindungi pengemudi lokal Bali di tengah dominasi layanan transportasi berbasis aplikasi. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).
Dalam rapat tersebut, DPRD Bali membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Raperda transportasi digital menjadi sorotan utama karena dinilai krusial dalam memberi kepastian hukum bagi pengemudi pariwisata lokal.
Raperda Transportasi Digital Jadi Solusi untuk Pengemudi Lokal
Giri Prasta menekankan bahwa Raperda transportasi digital harus mampu menampung aspirasi pengemudi lokal. Yang selama ini sering tersisih oleh sistem transportasi daring.
“Dengan adanya Raperda ini, masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumah sendiri dengan payung hukum yang jelas,” ujar Wagub Giri Prasta.
Ia menilai, keberadaan transportasi digital di Bali tidak bisa dihindari, namun tetap harus diatur agar tidak menggerus keberadaan angkutan konvensional dan nilai-nilai kearifan lokal Bali dalam sektor pariwisata.
Lindungi Kearifan Lokal dan Tingkatkan Kualitas Layanan Wisata
Raperda ini tidak hanya bertujuan untuk menjawab kebutuhan wisatawan akan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, tetapi juga memastikan keberlanjutan bagi para pengemudi pariwisata lokal. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan budaya lokal melalui regulasi yang adaptif.
“Ini adalah bentuk adaptasi Bali terhadap transformasi digital tanpa kehilangan identitas budayanya,” tambah Giri Prasta.
Raperda Keterbukaan Informasi Publik Juga Dibahas
Selain Raperda transportasi digital, DPRD Bali juga membahas Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. I Ketut Tama Tenaya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali menyampaikan bahwa tantangan masih dihadapi dalam hal transparansi. Seperti rendahnya pembaruan data, lambatnya respons informasi, serta keterbatasan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Kondisi ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sehingga Raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas layanan publik di Bali.
Kesimpulan: Transportasi Digital Harus Berpihak pada Pengemudi Lokal Bali
Melalui Raperda transportasi digital, Pemerintah Provinsi Bali ingin menciptakan ekosistem transportasi yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga berkeadilan bagi pengemudi lokal. Dengan perlindungan hukum yang jelas, Bali diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sektor transportasi berbasis aplikasi secara berkelanjutan dan berbasis budaya.
Dengan inisiatif ini, Bali menegaskan bahwa pengemudi lokal harus menjadi tuan di rumah sendiri, dan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap nilai-nilai lokal, konsumen, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Polres Klungkung Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Pengamanan Mako