Wabup Klungkung Terima LHP BPK RI atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Bupati Klungkung menerima LHP BPK RI terkait pajak dan retribusi daerah

Denpasar,  InsertBali  — Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gde Agung, turut mendampingi Wakil Bupati saat menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Prawira.

Dalam pidatonya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Prawira menyampaikan bahwa Kabupaten Klungkung mencatatkan jumlah temuan paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali, yakni sebanyak 363 temuan, dengan tingkat tindak lanjut penyelesaian mencapai 98,25 persen.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

“Para kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” tegas I Gusti Ngurah Satria Prawira.

Pencapaian tersebut menjadi indikator komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung, Made Sumiarta.

Shares: