Wabup Gianyar Sampaikan Pandangan Bupati atas Raperda Inisiatif Penataan Sempadan Sungai

Wabup Gianyar Sampaikan Pandangan Bupati atas Raperda Inisiatif Penataan Sempadan Sungai

GIANYAR, InsertBali Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, menyampaikan Pendapat Bupati Gianyar. Pandangan disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai.

Penyampaian dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (6/8), di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Suteja.

Dalam pendapat Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Gianyar menyampaikan apresiasi. Apresiasi atas inisiatif dan komitmen DPRD dalam menyusun Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai. Langkah sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang.

Upaya sekaligus mengurangi risiko bencana banjir, erosi, dan longsor. Serta menjamin keberlanjutan fungsi sungai bagi kehidupan masyarakat.

“Penyusunan Raperda ini sejalan dengan berbagai regulasi mengenai pengelolaan sumber daya air dan penataan ruang yang menempatkan sempadan sungai sebagai kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan yang dapat mengganggu fungsi sungai,” ujar Wabup Agung Mayun.

Fungsi Kawasan Sempadan Sungai Dan Ruang Lingkup Regulasi Pengaturan

Wabup Agung Mayun menegaskan, sempadan sungai memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis yang sangat penting. Pengaturannya harus dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat.

Penataan kawasan sempadan sungai juga tidak hanya berorientasi pada penertiban bangunan. Penataan diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, koridor konservasi, serta ruang publik yang aman dan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah juga berpandangan bahwa Raperda tersebut perlu mengatur secara jelas ruang lingkup pengaturan. Pengaturan mencakup penetapan garis sempadan, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan maupun dilarang.

Aturan mencakup mekanisme perizinan sesuai kewenangan, pengawasan, pembinaan, penegakan hukum. Serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air.

Kejelasan pengaturan tersebut dinilai penting agar implementasi Peraturan Daerah berjalan efektif. Langkah memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Pendekatan Humanis Bagi Masyarakat Dan Penguatan Partisipasi Publik

“Selain aspek regulasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menekankan pentingnya pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan dalam proses penataan sempadan sungai. Bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan sempadan sungai, penyelesaiannya diharapkan dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian, serta mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Agung Mayun berharap adanya keterlibatan masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Keterlibatan dinilai menjadi kunci keberhasilan penataan sempadan sungai.

Kesadaran bersama untuk tidak mendirikan bangunan, membuang sampah, maupun melakukan aktivitas yang mengurangi fungsi sungai harus terus ditingkatkan. Langkah sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Mengakhiri pandangan Bupati, Wabup menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar pada prinsipnya mendukung pembahasan Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai. Dukungan agar Raperda dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi diselaraskan dengan kebijakan nasional maupun daerah, dapat diimplementasikan secara efektif. Serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Shares: