GIANYAR, InsertBali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Raperda mengatur tentang Penataan Sempadan Sungai, Jumat (31/7). Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Suteja. Pimpinan didampingi jajaran pimpinan, serta diikuti anggota DPRD Gianyar. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun. Wabup hadir bersama jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Gianyar.
I Nyoman Alit Sutarya yang membacakan Raperda inisiatif dewan tentang Penataan Sempadan Sungai memberikan penjelasan. Ia menjelaskan bahwa Gianyar dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, budaya, dan pariwisata. Potensi tersebut sangat bergantung pada kelestarian lingkungan hidup.
Sungai bukan hanya menjadi sumber daya air yang penting bagi kehidupan masyarakat. Sungai juga memiliki nilai ekologis, sosial, ekonomi, spiritual, dan budaya yang sangat strategis.
Namun demikian, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, dan pembangunan sektor pariwisata, kawasan sempadan sungai menghadapi berbagai tantangan. Tantangan meliputi alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak terkendali. Terdapat pula penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, hingga terganggunya fungsi hidrologi sungai. Persoalan memerlukan perhatian serius serta langkah pengaturan yang lebih komprehensif.
“Atas dasar kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar memandang perlu menghadirkan suatu landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Alit Sutarya.
Integrasi Nilai Kearifan Lokal Dan Kepastian Hukum Kawasan Sungai
Alit Sutarya memaparkan bahwa tujuan dari Raperda Penataan Sempadan Sungai sebagai wujud komitmen. Komitmen berfokus dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam daerah.
Raperda ini juga mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Bali melalui filosofi Tri Hita Karana dan konsep Sad Kerthi. Integrasi dilakukan sehingga pelestarian sempadan sungai tidak hanya dipandang sebagai upaya menjaga lingkungan secara fisik. Langkah juga sebagai bagian dari menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.
Ditambahkannya, ada beberapa substansi yang ditekankan dalam Raperda Penataan Sempadan Sungai. Substansi yaitu memberikan kepastian hukum dalam penataan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar. Hal ini sebagai dasar pengaturan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan secara terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, Raperda mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penataan. Pelaksanaan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang berpedoman pada RTRW serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Pengaturan juga mencakup penyusunan rencana penataan sempadan sungai, pemanfaatan kawasan secara selektif dan berkelanjutan, klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan, maupun yang dilarang, serta penanganan bangunan yang telah berada di kawasan sempadan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian Sanksi Dan Peran Aktif Desa Adat
Raperda turut memperkuat mekanisme pengendalian melalui sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif. Di samping itu, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah diperkuat. Penguatan melalui sosialisasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan sistem informasi, dan pengawasan berkala.
Raperda juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan Desa Adat. Partisipasi bertujuan menjaga kelestarian sempadan sungai melalui Awig-Awig, Pararem, maupun ketentuan adat lainnya. Raperda serta menjamin keberlanjutan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
“DPRD Gianyar berharap penataan sempadan sungai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah, pelestarian lingkungan hidup, perlindungan kawasan lindung, pengurangan risiko bencana, serta penguatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali,” harap Alit Sutarya.



















