UMP Bali 2026 Resmi Naik Jadi Rp3.196.431, Ini Rincian Kenaikan dan UMK Tiap Daerah

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.196.431. Angka ini mengalami kenaikan 6,67 persen dibandingkan UMP Bali Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.996.561.

Kenaikan tersebut mencerminkan tambahan nominal sekitar Rp200.000 dan diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi daerah.

Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Bali

Penetapan UMP Bali 2026 merupakan hasil kesepakatan tripartit Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang melibatkan:

  • Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali

  • Akademisi

  • Perwakilan pengusaha (APINDO)

  • Serikat pekerja/buruh

Proses pembahasan berlangsung cukup intens untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Dasar Hukum Penetapan UMP Bali 2026

Penetapan UMP 2026 mengacu pada regulasi pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula pengupahan yang lebih berkeadilan dan menjamin upah layak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa kenaikan UMP telah melalui proses pemodelan yang matang dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Yang pasti, upah tahun 2026 lebih tinggi dari tahun sebelumnya untuk mengimbangi kondisi ekonomi daerah,” ujarnya.

Daftar UMK Bali 2026 di Sejumlah Daerah

Setelah penetapan UMP, sejumlah kabupaten/kota di Bali juga telah menetapkan atau mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, antara lain:

  • Kota Denpasar
    UMK 2026 sebesar Rp3.499.000 (naik sekitar 6,12 persen).

  • Kabupaten Badung
    Diprediksi mencapai Rp3.791.000, meskipun proses pembahasan sempat berlangsung alot akibat keberatan dari pihak pengusaha.

  • Kabupaten Buleleng
    Menetapkan UMK 2026 setara dengan UMP Bali, yakni Rp3.196.431.

Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib mengumumkan penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025, agar dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Pandangan Serikat Pekerja terhadap Kenaikan UMP

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, mengungkapkan bahwa pembahasan UMP berlangsung cukup alot. Pihak buruh awalnya mendorong kenaikan yang lebih besar, mengingat:

  • Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,66 persen

  • Inflasi Bali berada di angka 2,51 persen

Ia juga menilai bahwa secara ideal, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bali berdasarkan survei BPS berada di atas Rp5 juta, mendekati standar kota-kota besar seperti Jakarta. Meski demikian, SPSI Bali tetap menerima keputusan tersebut sebagai langkah kompromi sambil mendorong perbaikan kebijakan pengupahan ke depan.

Giant Mochi, Jajanan Kenyal Super Besar Kini Hadir di Bali

Shares: