INSERT BALI, Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung akan menindak tegas bagi para pembuang sampah di TPA Biaung Desa Ped Kecamatan Nusa Penida. Demikian pula warga dari luar wilayah Pasar Mentigi yang membuang sampah dibak penampungan sampah pasar. Hal ini ditegaskan Bupati Klungkung I Made Satria saat memimpin rapat menindaklanjuti surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup, diruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (30/4).
“Segera gencarkan sosialisasi penerapan sanksi administratif ini. Tidak boleh lagi ada membuang sampah di TPA Biaung. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas. Karena kebersihan adalah yang utama demi pariwisata yang berkualitas. Siapapun yang akan menghambat kemajuan Nusa Penida akan tetap saya tindak. Semua stake holder harus tahu dan penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera. Segera bersurat ke semua perbekel supaya cepat diketahui masyarakat dan saya akan tetap turun untuk sosialisasi.” Ujar Bupati asal Nusa Penida yang didampingi Wabup Tjok Surya.
Lebih lanjut Bupati Satria menugaskan UPT pasar supaya mengedukasi para Pedagang di nusa penida memilah sampah, jika pedagang bandel tidak melakukan pengelolaan sampah maka ijinnya berdagang bisa dicabut, demikian pula restoran dan hotel.
“Saya tidak akan main main dengan hal itu. Jika pelanggaran masih terjadi setelah dilakukan sosialisasi maka akan ditindak tegas. ” pungkasnya.
Mekanisme Penutupan TPA Biaung
Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Nyoman Sidang mengatakan, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025 itu terkait Penerapan Sangsi Administratip berupa paksaan Pemerintah Penghentian Pengolahan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Damping) pada Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah Biaung Di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali,
Dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup tersebut, maka Pemkab Klungkung diberikan waktu 180 hari untuk menutup TPA Biaung.
Dalam 30 hari kedepan Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) akan membuat roadmap akselerasi pengolahan sampah 2025-2026. Sedangkan untuk langkah 60 hari kedepan Dinas LHP akan mengukur dan melihat kembali sampah yang diterima TPA Biaung, untuk selanjutnya akan ditata dan dibatasi hanya sampah residu yang bisa masuk TPA di desa Ped ini.
Sedangkan untuk langkah 180 hari kedepan Dinas LHP dengan backup Dinas PUPRPKP akan pembangunan TPST Biaung pada 2025. Dimana saat ini sudah dalam tahap masuk ke pengadaan untuk dilaksanakan lelang. Harapannya dalam 180 hari itu bangunan TPST sudah jadi dan didukung dengan mesin pengolahan sampah residu yang siap beroperasi.