INSERT BALI, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal tersebut diwujudkan dengan
Memasuki masa endemi Covid 19, Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Ia berharap, dengan keputusan pencabutan ini