Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas menghadapi maraknya pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta Kepolisian Kawasan Bandara Ngurah Rai dan BP2MI ungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini kepolisian menetapkan 2 orang