DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 9 September hingga 11 November 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 23
DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong perangkat daerah bekerja maksimal mengejar target PAD 2026. Ia juga meminta OPD penghasil menghadirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Arahan tersebut disampaikan














