Penetapan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali yang digagas oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 sejauh ini memang mendapatkan respon positif dari Akademisi,
Peringatan Hari Arak bali, yang digagas Gubernur Wayan Koster masih dianggap dipandang negatif oleh sebagian kalangan. Bahkan ada anggapan hari tersebut merupakan hari yang berkonotasi negatif, seperti mabuk-mabukan.
Denpasar - Menanggapi pro dan kontra tercetusnya Hari Arak bali, Ahli Farmasi Universitas Udayana, Prof. I Made Agus Gelgel Wirasuta, mengungkapkan bahwa Hari Arak Bali yang diperingati setiap setahun sekali















