Polres Klungkung, InsertBali – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung yang dipimpin oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P, S.H., yang didampingi AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Agus Widiono menggelar press release pengungkapan tindak pidana dalam rangkaian Ops Sikat Agung 2025 serta hasil pengungkapan lima kasus pencurian dari Juli hingga Agustus 2025 yang digelar di depan Gedung Dharma Jalaga Pandhapa Polres Klungkung (1/9).
Dalam keterangan resmi, jajaran Sat Reskrim yang disampaikan oleh Wakapolres, memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, handphone, hingga barang berharga lainnya.
Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian sepeda motor Honda ADV di depan Kuburan Gelgel, Banjar Minggir, Desa Gelgel, yang terjadi pada 20 April 2023. Polisi berhasil mengamankan tersangka AF (40), warga Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Kasus lain adalah pencurian tablet yang terjadi pada 20 Mei 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenyeri, Kelurahan Semarapura Klod. Tersangka masih di bawah umur, yaitu AAS (16), dan kini sedang diproses sesuai ketentuan hukum anak.
Polisi juga mengungkap pencurian ayam aduan yang terjadi di Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, pada 15 dan 30 Juli 2025. Pelaku berinisial IKW (28), warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan.
Selain itu, tersangka YF (53), warga Jembrana, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax dan handphone Vivo V23e di wilayah perbatasan Klungkung–Gianyar pada 25 April 2025.
Pengungkapan 8 Kasus Pencurian
Pengungkapan lainnya yaitu pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan, Klungkung pada 19 Agustus 2025 dengan pelaku IWPW (25), asal Karangasem yang berdomisili di Mengwi, Badung.
Kemudian, tersangka RF (37), asal Surabaya, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Dewi Sartika, Semarapura Kaja, pada 22 Agustus 2025.
Kasus pencurian helm juga berhasil diungkap. Peristiwa ini terjadi pada 24 Juli 2025 di Jalan Cempaka, Lingkungan Pekandelan, Semarapura Klod, dengan tersangka CPG (43), warga Buleleng.
Terakhir, polisi mengamankan IDKS (38), warga Desa Kusamba, Dawan, yang melakukan pencurian di toko bangunan UD. Putra Segara di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, Klungkung, pada 6 Agustus 2025.
Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel Polres Klungkung dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Setiap laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan penindakan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga, dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Dengan rangkaian pengungkapan ini, Polres Klungkung menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan jalanan lainnya.