YDENPASAR – Belasan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Bali resmi menyatakan komitmen. Untuk mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang mengatur penghentian produksi dan distribusi kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter. Aturan ini menjadi bagian integral dari Gerakan Bali Bersih Sampah 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa dari 18 produsen AMDK, 17 produsen telah menyatakan kesediaannya menghentikan produksi botol plastik kecil secara bertahap hingga Desember 2025. Mulai Januari 2026, AMDK dalam botol plastik di bawah 1 liter tidak lagi diproduksi dan didistribusikan di Bali.
“Kami sudah kumpulkan semuanya. Semuanya mendukung. Kecuali satu, yaitu Danone yang memproduksi Aqua, yang belum menyatakan persetujuan,” ujar Koster saat Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah di Kuta, Kamis (5/6/2025).
SE 9/2025: Upaya Strategis Menuju Bali Bebas Sampah Plastik
Surat Edaran No. 9/2025 mengatur secara khusus penghentian produksi AMDK plastik kecil yang menjadi sumber signifikan sampah plastik di Bali. Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Serta Pergub No. 47 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Yang ditunjukkan melalui kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah pada April lalu.
Menteri LH Beri Ultimatum untuk Produsen yang Belum Patuh Regulasi AMDK Bali 2025
Menanggapi masih adanya satu produsen yang belum menyatakan dukungan pada Regulasi AMDK Bali 2025, Menteri Hanif mengeluarkan ultimatum keras kepada pihak tersebut.
“Saya ingatkan hari ini, secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur, atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dunia usaha harus ikut bertanggung jawab terhadap produksi dan konsumsi plastik, terutama kemasan yang sulit atau tidak bisa didaur ulang, seperti botol plastik kecil dan sachet.
“Tidak ada lagi alasan memproduksi plastik yang sulit diolah. Ayo, hentikan sampah plastik di Indonesia,” lanjutnya di hadapan ribuan peserta apel.
Komitmen Produsen dan Pemerintah untuk Bali Berkelanjutan
Pertemuan antara Pemprov Bali dan para produsen AMDK sebelumnya digelar di rumah jabatan Gubernur Bali. Dalam pertemuan tersebut, Koster menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlangsungan ekosistem Bali. Yang sangat bergantung pada alam, budaya, dan pariwisata berkelanjutan.
17 dari 18 produsen menyatakan siap menjalankan aturan yakni Menghentikan produksi plastik kemasan AMDK < 1 liter paling lambat Desember 2025. Tidak lagi memproduksi atau mendistribusikan AMDK botol kecil mulai Januari 2026 dan mendukung sepenuhnya visi Bali bersih dan ramah lingkungan.
Menteri LH Peringati Danone Segera Ikuti Arahan Gubernur Koster demi Bali Bersih Sampah Plastik