NUSA PENIDA, InsertBali – Kepolisian Sektor Nusa Penida kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida bersama anggota Polsubsektor Lembongan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Korban bernama Muhammad Ridwan (28), warga Lombok Timur, melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku diketahui bernama INR alias Joker (44), warga Banjar Dinas Kangin I, Desa Jungutbatu. Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Langkah cepat dan sinergi anggota di lapangan membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Nusa Penida.
Hingga kini, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara musyawarah, tidak main hakim sendiri, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Polsek Nusa Penida menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.