SEMARAPURA, InsertBali – Pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Klungkung yang semula dijadwalkan pada 2025 resmi ditunda ke 2026. Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan KB Klungkung, I Wayan Suteja, Selasa (30/9).
Menurut Suteja, ada lima desa yang seharusnya menggelar Pilkel tahun 2025, yakni Desa Paksebali dan Desa Pikat (Kecamatan Dawan), Desa Suana dan Desa Sakti (Kecamatan Nusa Penida), serta Desa Manduang (Kecamatan Klungkung). Namun hingga kini Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan petunjuk teknis sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Pelaksanaan Pilkel 2025 tidak bisa berjalan karena PP dan Permendagri belum turun. Maka Pilkel baru bisa dilaksanakan 2026 bersamaan dengan desa-desa yang masa jabatan perbekelnya berakhir tahun 2026,” jelas Suteja.
Dengan penundaan ini, total ada 21 desa yang akan menggelar Pilkel serentak pada 2026. Selain lima desa yang kosong lebih awal, terdapat 16 desa lain yang masa jabatan perbekelnya berakhir pada tahun yang sama.
Sementara posisi perbekel yang kosong saat ini diisi oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap jalannya pembangunan desa, mengingat Pj hanya memiliki kewenangan menjalankan tugas rutin tanpa bisa menyusun RPJMDesa secara definitif.
Adapun anggaran Pilkel Klungkung akan tetap ditanggung melalui APBD dan APBDesa, dengan kisaran Rp20 juta hingga Rp60 juta per desa, menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). (Wan)



















