TPA Suwung Ditutup Permanen Akhir 2025, Mulai 1 Agustus Tak Terima Sampah Organik

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Sebagai langkah awal, mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik dari wilayah Denpasar dan Badung.

Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025. Yang menegaskan penghentian sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping.

Tahapan Penutupan TPA Suwung Sesuai Regulasi

Melalui Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu, bukan lagi sampah organik. Tahapan ini dirancang untuk mematuhi perintah penghentian open dumping dalam waktu maksimal 180 hari sejak keputusan menteri dikeluarkan.

Optimalisasi TPS3R dan TPST di Denpasar dan Badung

Menanggapi perubahan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Khususnya lewat pemanfaatan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang telah ada maupun yang sedang dalam proses pembangunan.

Selain itu, kedua daerah juga diminta mempercepat implementasi program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat.

Langkah Antisipatif dan Pemantauan Ketat

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Dengan mengundang perwakilan dari Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, Satpol PP, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dampak kebijakan larangan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, posko pemantauan akan didirikan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Suwung. Sementara Satpol PP Bali akan mengintensifkan patroli untuk menghindari pelanggaran atau penolakan dari masyarakat.

Dukungan Masyarakat Kunci Keberhasilan

Kadis KLH Bali, Made Rentin, menekankan pentingnya dukungan masyarakat Denpasar dan Badung dalam menyukseskan tahapan penghentian operasional TPA Suwung. Ia berharap kolaborasi semua pihak dapat memastikan transisi berjalan lancar, sesuai amanat Kementerian Lingkungan Hidup.

Penutupan TPA Suwung menjadi momentum penting bagi Bali untuk beralih ke pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan keterlibatan masyarakat, optimalisasi TPS3R dan TPST, serta kolaborasi pemerintah daerah, diharapkan Bali dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat nasional.

Bupati Klungkung Buka Pelatihan Capaska 2025, Tekankan Nilai Pancasila dan Kepemimpinan

Shares: