Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam optimalisasi dan pengamanan aset daerah melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/12), dan dilakukan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku pihak pertama serta Ferry Ma’ruf, Direktur PT BDL, sebagai pihak kedua.
Pemprov Serahkan Tanah 396.290 m² di Lot S5 Nusa Dua
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan HPL Pemerintah Provinsi Bali yang ditetapkan pada 11 Desember 2025. Dalam berita acara tersebut, Pemprov Bali menyerahkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 m² yang berada di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini menyelesaikan permasalahan lama dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujarnya.
Selesaikan Masalah Lama, Tegaskan Ketertiban Pengelolaan Aset
Gubernur Koster juga menyoroti penyelesaian masalah pengelolaan Hak Pengelolaan (HPL) Lot S5 yang sebelumnya melibatkan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989. Evaluasi menunjukkan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT NII, di antaranya:
Tunggakan Kontribusi Minimum 2017–2020 sebesar USD 2.331.699
Pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan
Pemanfaatan lahan melebihi batas
Keterlambatan pembangunan hotel
Belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB No. 1719 senilai USD 50.009,4
Upaya penataan sempat ditempuh melalui penandatanganan LUDA dan kerja sama tahun 2022. Namun PT NII kembali tidak memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 Oktober 2023.
Penyelesaian final ditempuh melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang dilanjutkan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025. Dalam kesepakatan tersebut, PT NII wajib melunasi hutang sebesar Rp 59.884.028.378,98, yang kini telah disetorkan ke RKUD Provinsi Bali.
Nilai Sewa dan Kontribusi Jelas, Keuntungan untuk Daerah Lebih Pasti
Dalam kerja sama ini, nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp 57.810.000.000, sedangkan nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850.275.000.000 yang dibayarkan secara bertahap pada tahun anggaran 2025–2027.
Selain itu, kontribusi bagi hasil ditetapkan berdasarkan pendapatan kotor:
1% pada tahun ke-1 hingga ke-5
1,5% pada tahun ke-6 hingga ke-10
2% pada tahun ke-11 dan seterusnya
Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh kewajiban mitra harus dipenuhi dan tidak boleh lagi ada pengelolaan aset daerah yang merugikan Bali.
“Nilai sewa sudah jelas, kewajiban diselesaikan, dan kontribusi bagi hasil dijamin menguntungkan daerah,” tegasnya.
BDL Wajib Jaga Fungsi Lahan dan Pengamanan Aset
Sebagai mitra pemanfaatan lahan, PT BDL berkewajiban:
Mengembangkan dan memanfaatkan lahan sesuai peruntukan
Menanggung biaya perawatan batas tanah
Menjamin pengamanan fisik lahan dari gangguan pihak lain
Kerja sama ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola aset daerah. Memastikan pemanfaatan lahan berjalan produktif, terarah, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Bali.



















