Menjelang Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026, Gubernur Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Pamedek di Pura Besakih

Menjelang pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan penting untuk menjaga ketertiban dan kesucian kawasan Pura Agung Besakih. Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata tertib bagi pamedek dan pengunjung saat memasuki serta berada di kawasan suci pura terbesar di Bali tersebut.

Kebijakan ini diterbitkan pada Sabtu (14/3) sebagai upaya memastikan rangkaian persembahyangan berlangsung tertib, khidmat, dan tetap menjaga kesucian kawasan suci yang berada di lereng Gunung Agung.

Pura Besakih, Pusat Spiritual Tertinggi di Bali

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Pura Agung Besakih memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan spiritual masyarakat Bali.

Pura yang terletak di lereng Gunung Agung ini dikenal sebagai Pura Kahyangan Jagat tertinggi dan terpenting di Bali. Dalam berbagai susastra Bali, Gunung Agung disebut sebagai Tohlangkir, yang bermakna “Dia Yang Mahatinggi, Mahamulia, dan Mahaagung”.

Secara filosofis, kawasan Besakih juga dikenal sebagai Huluning Bali Rajya, yakni hulu atau pusat kerajaan Bali, serta Madyanikang Bhuwana yang dimaknai sebagai pusat dunia. Sejak masa kerajaan Bali kuno, kawasan ini telah ditetapkan sebagai wilayah suci yang tidak boleh dimasuki secara sembarangan.

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026

Rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan setiap tahun bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa.

Pada tahun 2026, puncak karya jatuh pada Kamis, 2 April 2026, bertepatan dengan Wraspati Wage Watugunung. Setelah puncak upacara, rangkaian persembahyangan akan berlangsung selama 21 hari atau nyejer hingga 23 April 2026.

Selama periode tersebut, kedatangan pamedek diatur melalui jadwal panganyar dari masing-masing kabupaten dan kota di Bali agar persembahyangan berjalan tertib.

Jadwal Panganyar Kabupaten/Kota di Bali

  • Kota Denpasar — 6 April 2026

  • Kabupaten Badung — 7 April 2026

  • Kabupaten Klungkung — 9 April 2026

  • Kabupaten Karangasem — 10 April 2026

  • Kabupaten Tabanan — 13 April 2026

  • Kabupaten Buleleng — 14 April 2026

  • Kabupaten Gianyar — 15 April 2026

  • Kabupaten Jembrana — 17 April 2026

  • Kabupaten Bangli — 20 April 2026

Jadwal Pamedek dari Luar Bali

  • Sulawesi, Kalimantan, Sumatra — 11–12 April 2026

  • NTT, Papua, Maluku, Maluku Utara — 18–19 April 2026

  • Jawa dan luar negeri — 21–22 April 2026

Alur Masuk Pamedek ke Kawasan Suci Besakih

Dalam aturan tersebut, pamedek diwajibkan mengikuti sistem penataan kawasan yang telah ditetapkan.

Pamedek dan pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas sebelum menuju area persembahyangan.

Alur perjalanan pamedek:

  1. Bus atau truk parkir di Area Kedungdung

  2. Melanjutkan perjalanan dengan shuttle bus listrik menuju Area Manik Mas

  3. Pamedek berjalan kaki menuju Area Bencingah untuk persembahyangan

Namun pemerintah juga menyediakan kendaraan khusus bagi:

  • Sulinggih

  • Lansia

  • Wanita hamil

  • Ibu yang membawa bayi atau balita

  • Penyandang disabilitas

Fasilitas Pendukung bagi Pamedek

Untuk memberikan kenyamanan selama rangkaian karya berlangsung, pemerintah melalui Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah menyiapkan berbagai fasilitas.

Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain:

  • Wantilan atau bale pasandekan untuk menunggu giliran sembahyang

  • Ruang ganti pakaian

  • Ruang laktasi bagi ibu menyusui

  • Pusat informasi

  • Pos kesehatan

  • Pos keamanan

  • Sistem parkir modern dengan indikator digital

Kapasitas parkir juga telah ditentukan:

  • Bus: Area Kedungdung (±250 unit)

  • Mobil: Gedung Parkir Barat Manik Mas (±1.426 kendaraan)

  • Motor: Gedung Parkir Timur (±1.268 unit)

Seluruh kendaraan dilarang parkir di tepi jalan atau di lokasi selain yang telah ditentukan.

Aturan Kebersihan dan Larangan di Kawasan Besakih

Untuk menjaga kesucian kawasan pura, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan.

Beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi pamedek dan pengunjung antara lain:

  • Wajib membawa kantong sampah pribadi

  • Dilarang membawa plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam

  • Pedagang hanya boleh berjualan di kios resmi yang disediakan

  • Dilarang berjualan di tepi jalan

  • Sisa sarana upakara tidak boleh dibuang di kawasan pura dan wajib dibawa pulang

Ajakan Pemerintah untuk Menjaga Ketertiban

Gubernur Wayan Koster juga mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk ikut menyosialisasikan surat edaran tersebut. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan mampu memastikan pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berjalan lancar.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap kegiatan spiritual besar umat Hindu di Bali dapat berlangsung tertib, aman, bersih, nyaman, dan tetap menjaga kesucian Pura Agung Besakih sebagai pusat spiritual masyarakat Bali.

Rayakan Rahina Tumpek Wayang, Bupati Satria Hadiri Persembahyangan Bersama di Pura Agung Kentel Gumi

Shares: