Menjelang pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan penting untuk menjaga ketertiban dan kesucian kawasan Pura Agung Besakih. Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata tertib bagi pamedek dan pengunjung saat memasuki serta berada di kawasan suci pura terbesar di Bali tersebut.
Kebijakan ini diterbitkan pada Sabtu (14/3) sebagai upaya memastikan rangkaian persembahyangan berlangsung tertib, khidmat, dan tetap menjaga kesucian kawasan suci yang berada di lereng Gunung Agung.
Pura Besakih, Pusat Spiritual Tertinggi di Bali
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Pura Agung Besakih memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan spiritual masyarakat Bali.
Pura yang terletak di lereng Gunung Agung ini dikenal sebagai Pura Kahyangan Jagat tertinggi dan terpenting di Bali. Dalam berbagai susastra Bali, Gunung Agung disebut sebagai Tohlangkir, yang bermakna “Dia Yang Mahatinggi, Mahamulia, dan Mahaagung”.
Secara filosofis, kawasan Besakih juga dikenal sebagai Huluning Bali Rajya, yakni hulu atau pusat kerajaan Bali, serta Madyanikang Bhuwana yang dimaknai sebagai pusat dunia. Sejak masa kerajaan Bali kuno, kawasan ini telah ditetapkan sebagai wilayah suci yang tidak boleh dimasuki secara sembarangan.
Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026
Rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan setiap tahun bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa.
Pada tahun 2026, puncak karya jatuh pada Kamis, 2 April 2026, bertepatan dengan Wraspati Wage Watugunung. Setelah puncak upacara, rangkaian persembahyangan akan berlangsung selama 21 hari atau nyejer hingga 23 April 2026.
Selama periode tersebut, kedatangan pamedek diatur melalui jadwal panganyar dari masing-masing kabupaten dan kota di Bali agar persembahyangan berjalan tertib.
Jadwal Panganyar Kabupaten/Kota di Bali
Kota Denpasar — 6 April 2026
Kabupaten Badung — 7 April 2026
Kabupaten Klungkung — 9 April 2026
Kabupaten Karangasem — 10 April 2026
Kabupaten Tabanan — 13 April 2026
Kabupaten Buleleng — 14 April 2026
Kabupaten Gianyar — 15 April 2026
Kabupaten Jembrana — 17 April 2026
Kabupaten Bangli — 20 April 2026
Jadwal Pamedek dari Luar Bali
Sulawesi, Kalimantan, Sumatra — 11–12 April 2026
NTT, Papua, Maluku, Maluku Utara — 18–19 April 2026
Jawa dan luar negeri — 21–22 April 2026
Alur Masuk Pamedek ke Kawasan Suci Besakih
Dalam aturan tersebut, pamedek diwajibkan mengikuti sistem penataan kawasan yang telah ditetapkan.
Pamedek dan pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas sebelum menuju area persembahyangan.
Alur perjalanan pamedek:
Bus atau truk parkir di Area Kedungdung
Melanjutkan perjalanan dengan shuttle bus listrik menuju Area Manik Mas
Pamedek berjalan kaki menuju Area Bencingah untuk persembahyangan
Namun pemerintah juga menyediakan kendaraan khusus bagi:
Sulinggih
Lansia
Wanita hamil
Ibu yang membawa bayi atau balita
Penyandang disabilitas
Fasilitas Pendukung bagi Pamedek
Untuk memberikan kenyamanan selama rangkaian karya berlangsung, pemerintah melalui Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah menyiapkan berbagai fasilitas.
Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain:
Wantilan atau bale pasandekan untuk menunggu giliran sembahyang
Ruang ganti pakaian
Ruang laktasi bagi ibu menyusui
Pusat informasi
Pos kesehatan
Pos keamanan
Sistem parkir modern dengan indikator digital
Kapasitas parkir juga telah ditentukan:
Bus: Area Kedungdung (±250 unit)
Mobil: Gedung Parkir Barat Manik Mas (±1.426 kendaraan)
Motor: Gedung Parkir Timur (±1.268 unit)
Seluruh kendaraan dilarang parkir di tepi jalan atau di lokasi selain yang telah ditentukan.
Aturan Kebersihan dan Larangan di Kawasan Besakih
Untuk menjaga kesucian kawasan pura, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan.
Beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi pamedek dan pengunjung antara lain:
Wajib membawa kantong sampah pribadi
Dilarang membawa plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam
Pedagang hanya boleh berjualan di kios resmi yang disediakan
Dilarang berjualan di tepi jalan
Sisa sarana upakara tidak boleh dibuang di kawasan pura dan wajib dibawa pulang
Ajakan Pemerintah untuk Menjaga Ketertiban
Gubernur Wayan Koster juga mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk ikut menyosialisasikan surat edaran tersebut. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan mampu memastikan pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berjalan lancar.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap kegiatan spiritual besar umat Hindu di Bali dapat berlangsung tertib, aman, bersih, nyaman, dan tetap menjaga kesucian Pura Agung Besakih sebagai pusat spiritual masyarakat Bali.
Rayakan Rahina Tumpek Wayang, Bupati Satria Hadiri Persembahyangan Bersama di Pura Agung Kentel Gumi


















