DENPASAR – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang semula dijadwalkan berakhir pada 3 Maret 2026 dipastikan akan diperpanjang. Sinyal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack.
Perpanjangan ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan tata ruang, aset daerah, serta perizinan investasi berjalan sesuai regulasi dan kepentingan pelestarian Bali.
Sinyal Perpanjangan Hingga Akhir 2026
Dewa Jack mengisyaratkan bahwa masa kerja Pansus TRAP berpotensi diperpanjang hingga akhir tahun 2026. Keputusan resmi terkait durasi perpanjangan akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Bali yang dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Bali dalam mengawal persoalan tata ruang yang dinilai masih membutuhkan pendalaman dan pengawasan lebih lanjut.
Alasan Perpanjangan: Kawal Perda dan Investasi
Perpanjangan masa kerja Pansus TRAP dilakukan karena sejumlah agenda strategis dinilai belum tuntas, di antaranya:
Mengawal implementasi Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Menyelesaikan persoalan aset daerah
Menertibkan perizinan investasi yang bermasalah
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
Pansus TRAP dinilai masih diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan aktivitas investasi selaras dengan tata ruang serta perlindungan lingkungan Bali.
Fokus Pendalaman Kasus Tata Ruang
Menjelang tenggat waktu awal, Pansus TRAP mengintensifkan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah titik strategis.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain:
Kawasan Bali Handara
Proyek di kawasan KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development
Pendalaman dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan, maupun pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
Dibentuk Sejak September 2025
Pansus TRAP dibentuk sejak September 2025 dengan mandat utama mengevaluasi dan menindak tegas dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, serta perizinan investasi di Bali.
Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian lingkungan, memastikan kepastian hukum, serta menciptakan tata kelola investasi yang tertib dan berkelanjutan.
Dengan potensi perpanjangan masa kerja hingga akhir 2026, Pansus TRAP diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan strategis sekaligus memperkuat sistem pengawasan tata ruang demi masa depan Bali yang berkelanjutan.
Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Lemah



















