Lima Tahun Jabat Gubernur, Wayan Koster Tuntaskan Konflik Reforma Agraria Di Bali

Selain berhasil menangani Pandemi COVID - 19 dan berhasil melaksanakan capaian pembangunan di Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Kebudayaan, Bidang Kepariwisataan, melaksanakan Transformasi Perekonomian Bali, mengeluarkan kebijakan Penggunaan Produk Lokal Bali, melindungi Kekayaan Intelektual dan Produk Budaya Bali, kemudian telah dan sedang membangun infrastruktur dan saranaprasarana strategis, kepemimpinan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali juga mampu mewujudkan Pencapaian Program Reforma Agraria.

Apresiasi Atas Capaian Lima Tahun Kepemimpinan Wayan Koster

Denpasar, insertbali.com – Wayan Koster mendapat sambutan apresiasi luar biasa saat acara Serah Terima Jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya pada, Jumat (Sukra Paing, Pahang) 8 September 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.

Apresiasi itu atas Capaian Kinerja Wayan Koster selama 5 Tahun menjadi Gubernur Bali dan Tjok Oka Sukawati sebagai Wakil Gubernur Bali melaksanakan Tatanan Bali Era Baru, 2018-2023. Dengan visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.

Selain berhasil menangani Pandemi COVID – 19 dan berhasil melaksanakan capaian pembangunan di Bidang Pangan, Sandang, dan Papan. Lalu Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Kebudayaan, Bidang Kepariwisataan. Serta melaksanakan Transformasi Perekonomian Bali, mengeluarkan kebijakan Penggunaan Produk Lokal Bali, melindungi Kekayaan Intelektual dan Produk Budaya Bali. Kemudian telah dan sedang membangun infrastruktur dan saranaprasarana strategis.

Kepemimpinan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali juga mampu mewujudkan Pencapaian Program Reforma Agraria. Wayan Koster secara tuntas menyelesaikan masalah Reforma Agraria di Bali. seperti konflik agraria yang terjadi sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng.

Dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah seluas 612,93 hektare. Untuk warga Desa Sumberklampok seluas 435,36 hektare (71,03%) dan untuk Pemerintah Provinsi Bali seluas 154,20 hektare (25,16%), dengan sertifikat gratis.

Penyelesaian Konflik Refoma Agraria

Setelah menyelesaikan konflik agraria di Desa Sumberklampok, Wayan Koster terus Berupaya menyelesaikan Konflik yang sama yang terjadi sejak tahun 1920. Dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. Seluas 2,1 hektare, sebanyak 90 sertifikat pada hari Senin, 30 Mei 2022.

Selanjutnya pada hari Minggu, 19 Juni 2022 Pria Kelahiran Desa Sembiran Buleleng ini Menyelesaikan konflik agraria yang terjadi sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektare. Sebanyak 69 sertifikat, kepada warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung.

Masih di seputar Klungkung, Ketua DPD PDI Perjuangan ini Menyelesaikan konflik agraria yang terjadi sejak tahun 1970. Dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare. Sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, pada hari Minggu, 25 September 2022.

Usai Menyelesaikan konflik agraria di Klungkung, Wayan Koster lanjut selesaikan konflik agraria yang terjadi sejak tahun 1930. Dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare. Serta sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung.

Berikutnya Wayan Koster juga Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are. Sebanyak 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban, Badung. Penyerahan semua sertifikat itu secara gratis.

Sebelum berakhirnya masa Jabatan sebagai Gubernur Bali Periode 2018-2023, Wayan Koster Membuat Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pertanahan Milik Pemerintah Provinsi Bali dengan Eks-Karyawan PT. Margarana dan Petani Penggarap, seluas 240,6 hektare di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng, tanggal 4 September 2023, pukul 16.00 Wita, di Jaya Sabha.

Pertanahan Milik Pemerintah Provinsi Bali dengan Eks-Karyawan PT. Margarana dan Petani Penggarap ini tercatat bermasalah sejak tahun 1963.

Shares: