GIANYAR, InsertBali – Polres Gianyar berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan menetapkan 33 orang tersangka. Pengungkapan oleh Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Kasus yang terungkap meliputi curanmor, curat, dan pencurian biasa. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mobil, 23 unit sepeda motor, 10 unit ponsel, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000, serta 600 dolar AS.
Dari total pengungkapan tersebut, dua perkara pencurian melibatkan warga negara asing. Kasus pertama menimpa WNA asal Aljazair berinisial IS (32) di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest, Ubud, pada 16 September 2026. Korban didekati pria dan wanita yang mengalihkannya dengan percakapan tentang mata uang.
Saat korban memperlihatkan dompet berisi uang Euro, pria tersebut mengambilnya dengan dalih hendak melihat. Usai dikembalikan, korban mendapati uangnya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp3 juta. Rekaman CCTV kemudian menjadi bagian utama dari penyelidikan.
Penangkapan Pelaku Pencurian Modus Tukar Uang
Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud menelusuri pergerakan kendaraan yang diduga digunakan pelaku dari Bekasi, Surabaya, hingga Jawa Tengah. Petugas melakukan pengejaran ke Blora dan mengamankan seorang terduga pelaku di hotel kawasan Cepu.
Polisi menyita pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, tas, sepatu, jam tangan, mobil Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah, serta dua unit telepon seluler. Perkara ini disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua WNA asal Rusia berinisial ZLP dan AG diduga terlibat pencurian dekorasi villa. Sementara AG masih dalam pencarian. Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil, satu bantal sofa, dan satu topeng dinding dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.
Polisi menyita Honda Brio, flashdisk rekaman CCTV, dokumen, serta barang dekorasi terkait. Perkara ini disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Kewarganegaraan
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa seluruh perkara ditangani berdasar laporan, fakta, dan alat bukti dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” ujar AKBP James.
Kapolres juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Polres Gianyar menegaskan seluruh perkara masih dalam proses hukum. Dan status para terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



















