Karena Terjaring Prostitusi hingga Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA di Bali

Karena Terjaring Prostitusi hingga Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA di Bali

BADUNG, InsertBali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Pulau Bali. Langkah deportasi belasan WNA ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian. Yang dilaksanakan pada 15–20 September 2026 di sejumlah titik wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (29/9/2026) mencatat, dari 18 WNA yang dideportasi. 10 orang di antaranya terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal karena terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lebih lanjut, lima dari 10 WNA tersebut juga terbukti telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal alias overstay.

Imigrasi Ngurah Rai juga menindak seorang warga negara Rusia berinisial VL. WNA VL diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor padahal hanya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Kasus penyalahgunaan ketentuan ITAS lainnya melibatkan seorang warga negara Slovakia. Yang turut dideportasi karena kedapatan tidak melakukan pemutakhiran data usai mengganti paspornya. Sementara itu, sebanyak 6 WNA sisanya dideportasi lantaran pelanggaran masa izin tinggal. Dari enam orang tersebut, empat di antaranya diketahui overstay kurang dari 60 hari namun tidak sanggup membayar biaya beban, sedangkan dua WNA lainnya tercatat melampaui batas izin tinggal lebih dari 60 hari.

Penegakan Hukum Demi Menjaga Ketertiban Pariwisata Bali

Atas tindakan tegas tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan bahwa deportasi ini adalah bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian, sekaligus upaya menjaga ketertiban serta keamanan iklim pariwisata di Bali.

Pihaknya mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk mengantongi izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. “Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Novyandri sembari menambahkan bahwa seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan berlaku.

Sebagai penutup, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA di Bali bakal terus diperkuat. Demi memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Shares: