GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan tersangka berinisial K.N.P. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar. Proses Tahap II perkara tindak pidana pencurian ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, Senin (8/9/2025), dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Sabila Anissa Sari, S.H., dengan disaksikan pejabat terkait.
Kasus pencurian ini bermula pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah vila di Jalan Suweta, Ubud, Gianyar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan pencurian dan dijerat dengan Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana, Subsidair Pasal 362 KUHPidana, atau Pasal 480 Ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Usai pelimpahan, tim penuntut umum langsung meneliti kelengkapan berkas, barang bukti, serta dokumen administrasi dari penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan persyaratan formil maupun materiil terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
Penuntut Umum juga menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka K.N.P. selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, terhitung sejak pelimpahan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya selalu menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan, penghormatan terhadap hak-hak hukum baik korban, saksi, maupun tersangka menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, Kejari Gianyar menegaskan kesiapan penuh untuk membawa perkara ke meja persidangan. Proses hukum akan dikawal hingga terwujud putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.