Kejari Gianyar Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas I Putu Sudarsana Alias Sudar

Kasasi atas Putusan Bebas I Putu Sudarsana

GIANYAR, InsertBali Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar. Pengajuan tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. di Pengadilan Negeri Gianyar, pada Selasa (7/10/2025).

Memori kasasi diserahkan dalam tenggang waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Gianyar pada 25 September 2025 memutus bebas terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.

Dalam Memori Kasasi, Penuntut Umum pada pokoknya menilai bahwa Majelis Hakim Judex Facti yang memeriksa dan memutus perkara tersebut telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Disebutkan pula adanya kegagalan majelis hakim dalam mempertimbangkan unsur kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) pada diri terdakwa. Selain itu, cara mengadili yang dilakukan majelis dinilai tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar memiliki peran penting dalam menutup jalur pelarian korban, sehingga menunjang perbuatan terdakwa lain, yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole, yang diduga kuat menyebabkan terjadinya perampasan nyawa korban.

Melalui pengajuan kasasi ini, Penuntut Umum berharap Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memeriksa kembali perkara tersebut secara mendalam dan memberikan putusan yang berkeadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat umum.

Shares: