Insentif Nyoman dan Ketut di Bali Masih Diverifikasi, Pergub Tunggu Fasilitasi Kemendagri

DENPASAR – Program insentif Nyoman dan Ketut di Bali terus dipersiapkan Pemerintah Provinsi Bali.

Program tersebut digagas Gubernur Bali Wayan Koster untuk menjaga keberadaan nama tradisional Bali.

Nama Nyoman atau Komang merupakan penanda anak ketiga dalam tradisi penamaan masyarakat Bali.

Sementara itu, nama Ketut merupakan penanda anak keempat.

Hingga September 2026, pelaksanaan program masih membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan regulasi.

Pemerintah daerah juga melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat.

Pergub Insentif Nyoman dan Ketut Masih Berproses

Payung hukum program tersebut disiapkan melalui Peraturan Gubernur Bali.

Rancangan Pergub itu mengatur pemberian insentif kelahiran Nyoman atau Komang dan Ketut.

Proses fasilitasi regulasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu tahapan penting.

Karena itu, program belum dapat disebut berjalan penuh sebelum regulasi resmi ditetapkan.

Tahapan verifikasi data juga diperlukan agar penerima manfaat sesuai dengan ketentuan program.

Program Menyasar Anak Ketiga dan Keempat

Program insentif ini menyasar keluarga yang memiliki anak ketiga dan keempat.

Anak ketiga akan menggunakan nama depan Nyoman atau Komang.

Sementara anak keempat akan menggunakan nama depan Ketut.

Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya menyampaikan rencana pendampingan sejak masa kehamilan.

Pendampingan tersebut dirancang berlanjut hingga anak memasuki jenjang pendidikan.

Pada November 2025, Dinas Kesehatan Bali menyebut sekitar 1.300 ibu hamil menjadi sasaran awal.

Data tersebut berasal dari sekitar 25 ribu ibu hamil yang tercatat pemerintah saat itu.

Insentif Mencakup Kesehatan, Pangan, dan Pendidikan

Rencana program tidak hanya berbentuk bantuan finansial.

Dukungan juga diarahkan pada aspek kesehatan ibu dan anak.

Perawatan kesehatan direncanakan diberikan sejak masa kehamilan hingga proses persalinan.

Program juga mencakup dukungan pemenuhan gizi bagi anak dari keluarga sasaran.

Bantuan pangan direncanakan berupa beras, telur, susu, dan kebutuhan gizi lainnya.

Khusus keluarga kurang mampu, bantuan sosial menjadi bagian dari skema yang direncanakan.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan pendidikan bagi anak penerima manfaat.

Fasilitas tersebut direncanakan mencakup PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.

Untuk keluarga kurang mampu, dukungan pendidikan dapat berlanjut hingga perguruan tinggi.

Skema tersebut dikaitkan dengan program Satu Keluarga Satu Sarjana.

Data Penerima Diverifikasi Berdasarkan Kondisi Keluarga

Verifikasi data menjadi bagian penting dalam persiapan pelaksanaan program.

Pemerintah perlu memastikan calon penerima memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan sasaran.

Data kesejahteraan keluarga juga menjadi pertimbangan dalam pemberian bantuan sosial.

Langkah tersebut diperlukan agar bantuan dapat diberikan sesuai kebutuhan dan prioritas.

Pendataan juga menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan tepat sasaran.

Syarat Administrasi Calon Penerima

Rancangan kebijakan menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin memperoleh manfaat program.

Salah satunya adalah rekomendasi dari Bandesa Adat atau sebutan lain di desa adat.

Kepala keluarga juga harus memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga wilayah Bali.

Ketentuan lainnya berkaitan dengan urutan kelahiran anak.

Insentif ditujukan bagi anak ketiga bernama Nyoman atau Komang.

Insentif berikutnya ditujukan bagi anak keempat bernama Ketut.

Keluarga kurang mampu menjadi sasaran prioritas untuk bantuan sosial dan fasilitas pendidikan tertentu.

Upaya Menjaga Nama Tradisional Bali

Gagasan insentif Nyoman dan Ketut berkaitan dengan kondisi demografi masyarakat Bali.

Koster sebelumnya menyebut proporsi nama Ketut dan Nyoman semakin kecil.

Pada 2025, Koster menyebut nama Ketut sekitar enam persen.

Sementara nama Nyoman atau Komang disebut sekitar 19 persen.

Kondisi tersebut dikaitkan dengan rendahnya angka kelahiran dan perubahan pola keluarga.

Dokumen RKPD Bali 2026 juga mencatat fertilitas penduduk lokal Bali relatif rendah.

Dokumen tersebut mengaitkannya dengan keberlangsungan identitas nama Nyoman, Komang, dan Ketut.

Program Ditargetkan Berjalan Setelah Regulasi Selesai

Pemerintah Provinsi Bali masih menyelesaikan berbagai tahapan sebelum program diterapkan secara penuh.

Verifikasi data menjadi bagian dari persiapan tersebut.

Penyelesaian fasilitasi rancangan Pergub juga menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan.

Setelah regulasi ditetapkan, mekanisme penyaluran dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, program insentif Nyoman dan Ketut masih berada dalam tahap persiapan.

Program tersebut diarahkan untuk menggabungkan aspek pelestarian budaya dan perlindungan sosial.

 

Dukung Bali United U-13 ke Piala Soeratin Nasional, Gubernur Koster Salurkan Rp45 Juta

Shares: