Gubernur Koster Kaji UMP Bali 2027, Simulasi Awal Capai Rp3,4 Juta

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja mengusulkan kenaikan UMP Bali menjadi Rp5,2 juta. Mereka menilai besaran upah minimum saat ini, yang disebut berada di kisaran Rp3,2 juta, belum memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.

Koordinator aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut dalam penetapan UMP tahun depan.

Perwakilan pekerja juga meminta penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka berharap pemerintah menggunakan kewenangannya sesuai peraturan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Sejumlah pertimbangan yang disampaikan meliputi pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi, dan tingginya biaya hidup. Mereka juga menyoroti kontribusi pekerja dalam mendukung perekonomian sekaligus menjaga adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.

BRIDA Kaji Formula Penghitungan UMP

Menanggapi aspirasi tersebut, Koster menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Koster mengatakan telah mempelajari berbagai aspek kebijakan pengupahan sejak isu kenaikan UMP mengemuka. Ia juga menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk mengkaji besaran UMP Bali 2027.

Selain kajian BRIDA, pembahasan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali. Pemerintah mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, kondisi perekonomian, dan kemampuan dunia usaha untuk mencari formulasi yang dapat diterapkan.

Menurut Koster, kebijakan pengupahan perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Karena itu, ia meminta para pekerja bersabar menunggu hasil kajian dan pembahasan.

Usai menerima perwakilan peserta aksi di kantor gubernur, Koster menemui langsung peserta Aksi Kamisan yang berkumpul di depan kantor gubernur, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Ia kembali mendengarkan aspirasi sekaligus menjelaskan perkembangan kajian UMP 2027.

Usulan Rp5,2 Juta Jadi Bahan Pertimbangan

Dalam dialog bersama peserta aksi, Koster menyampaikan bahwa simulasi awal menggunakan formula pengupahan yang berlaku menunjukkan potensi kenaikan sekitar Rp200.000. Dengan perhitungan tersebut, UMP Bali 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp3,4 juta.

Namun, menurut Koster, hasil simulasi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena terdapat kesenjangan dengan kebutuhan hidup layak yang disampaikan pekerja.

BRIDA Provinsi Bali tengah melakukan kajian dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum dan koefisien alfa sebesar 0,9. Kajian tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai kemungkinan penyesuaian upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dialog tersebut, angka Rp4,5 juta turut mengemuka sebagai alternatif di antara simulasi awal Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta. Koster menyatakan berbagai usulan nominal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan, tetapi belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali 2027.

Pemerintah juga mengkaji penetapan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral, termasuk untuk sektor pariwisata. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, perkembangan ekonomi Bali, dan kemampuan dunia usaha.

Koster memastikan aspirasi peserta aksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan tahun 2027. Pemerintah Provinsi Bali akan melanjutkan kajian dan pembahasan sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan sebelum menetapkan nominal UMP.

 

Tri Suswanti Tito Karnavian Apresiasi Registrasi Posyandu di Bali, Dorong Kader Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Shares: