Jadi Narasumber Dialog Publik BEM Unwar: “Koster Menjawab, Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan”
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak civitas akademika Universitas Warmadewa untuk aktif membatasi penggunaan plastik sekali pakai serta menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai solusi mendasar krisis lingkungan di Bali.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Dialog Publik yang digelar BEM Universitas Warmadewa di Auditorium Widya Sabha Utama, Jumat (24/4/2026), dengan tema besar masa depan Bali di tengah ancaman krisis lingkungan.
Krisis Sampah Bali Jadi Isu Mendesak
Dalam paparannya, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali sudah berada pada tahap serius dan membutuhkan penanganan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Ia memaparkan data terkini, di mana sekitar 43 persen sampah masih dibuang ke TPA, sementara 23 persen lainnya bahkan mencemari lingkungan secara ilegal. Total volume sampah di Bali mencapai sekitar 3.436 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Denpasar.
Koster juga menunjukkan langsung dokumentasi pencemaran sampah di sungai, pantai, hingga kawasan kampus, yang menjadi bukti nyata perlunya perubahan perilaku kolektif.
Tiga Strategi Utama Pengelolaan Sampah
Gubernur Koster menjelaskan tiga kebijakan utama yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Bali:
1. Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam dibatasi sejak 2018.
Implementasi kebijakan ini dinilai berhasil di sektor hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan modern, meskipun masih menghadapi tantangan di pasar tradisional.
2. Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
Hasilnya mulai terlihat pada 2026, di mana lebih dari 70 persen warga Denpasar dan Badung telah melakukan pemilahan sampah, meningkat signifikan dibanding sebelumnya.
3. Gerakan Bali Bersih Sampah
Program ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga lingkungan berbasis nilai kearifan lokal Bali.
Gerakan ini sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan budaya.
TPA Suwung dan Larangan Open Dumping
Koster menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung akan diberlakukan.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Hanif Faisol Nurofiq yang melarang praktik open dumping sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Mahasiswa Diajak Jadi Agen Perubahan
Dalam forum tersebut, Koster secara khusus mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dalam gerakan lingkungan, mulai dari mengurangi plastik sekali pakai hingga mengelola sampah di lingkungan kampus.
Ia menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari sumber (hulu), sementara pemerintah akan menangani pengolahan di hilir melalui teknologi modern.
Proyek PSEL: Sampah Jadi Energi Listrik
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Bali tengah mengembangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek ini bekerja sama dengan program nasional Danantara dan akan dibangun di atas lahan 6 hektare. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung akan menjadi pemasok utama sampah.
Groundbreaking direncanakan pada 8 Juli 2026, dengan target operasional pada Desember 2027.
Kampus Jadi Ruang Solusi Lingkungan
Presiden BEM Unwar, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, menyatakan bahwa dialog ini menjadi ruang penting. Untuk mencari solusi konkret atas persoalan lingkungan Bali.
Sementara Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, menekankan pentingnya peran kampus. Sebagai mitra kritis pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.
Wagub Giri Prasta Tegaskan Arah Pariwisata Bali Berkualitas dan Reformasi Pajak Daerah



















