Denpasar, Insert Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Bali. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Mayoritas Fraksi DPRD Bali Dukung Penambahan Modal BPD Bali
Secara umum, mayoritas fraksi DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap kebijakan strategis Gubernur Bali Wayan Koster. Untuk menambah penyertaan modal daerah ke BPD Bali sebagai bank milik krama Bali.
Kebijakan ini dinilai penting dalam rangka memperkuat daya saing perbankan daerah. Khususnya di tengah dinamika dan konsolidasi industri perbankan nasional yang semakin kompetitif.
Fraksi Demokrat–NasDem Apresiasi Optimalisasi Aset Daerah
Pandangan umum Fraksi Demokrat–NasDem yang dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham. menyatakan sependapat bahwa penguatan permodalan BPD Bali merupakan langkah strategis. Fraksi ini juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua. Yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka. Hasil optimalisasi aset tersebut diharapkan dapat mendukung penambahan penyertaan modal daerah secara berkelanjutan.
Golkar Dorong Tata Kelola dan Investasi Publik yang Terukur
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui Agung Bagus Tri Candra Arka. menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah tidak semata-mata bertujuan mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Fraksi Golkar, kebijakan ini harus dipandang sebagai investasi publik yang memberikan nilai tambah nyata dan terukur bagi pembangunan ekonomi daerah. Fraksi Golkar juga mendorong penguatan tata kelola perusahaan, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan berkelanjutan.
PDI Perjuangan: BPD Bali Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Wayan Tagel Winarta menyambut positif pengajuan Raperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan menilai penambahan penyertaan modal sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran BUMD, khususnya BPD Bali, sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Bali. Kebijakan ini diharapkan menghasilkan dampak yang nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Fraksi Gerindra–PSI Beri Catatan Yuridis dan Substantif
Fraksi Gerindra–PSI yang pandangan umumnya dibacakan oleh I Wayan Subawa. menyampaikan sejumlah catatan yuridis, normatif, dan substantif terhadap Raperda penambahan penyertaan modal tersebut. menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam judul Raperda agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah, serta konsistensi dasar hukum dibandingkan peraturan daerah sebelumnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra–PSI menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham.
Fraksi ini juga meminta kejelasan terkait rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan asas publisitas dan penegasan peran Gubernur Bali dalam melakukan pengawasan.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Yang dinilai berada dalam kondisi sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar kuat untuk menambah penyertaan modal daerah guna memperluas pembiayaan sektor produktif. Khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Bali.
Alami Masalah Kesehatan, Tim SAR Evakuasi Crew Kapal di Perairan Selat Badung


















