Empat Raperda Disetujui, Pemprov dan DPRD Bali Perkuat Tata Kelola Daerah

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali menyepakati empat Raperda penting. Kesepakatan ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola daerah. Empat Raperda yang disetujui meliputi bidang lingkungan, transportasi, informasi publik, dan investasi daerah. Pertama, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055.Kedua, Raperda Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Ketiga, Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Bali. Keempat, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Pusat Kebudayaan Bali.

Giri Prasta Sampaikan Apresiasi

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan sambutan Gubernur Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (28/10). Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak. Menurutnya, pembahasan empat Raperda berjalan transparan, terbuka, dan penuh tanggung jawab. Semua pandangan dan usulan DPRD akan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.

Wujud Komitmen Pemerintah dan DPRD Bali

Dinamika pembahasan menunjukkan komitmen eksekutif dan legislatif Bali. Keduanya berupaya menetapkan kebijakan yang mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.“Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD bekerja untuk masyarakat luas,” kata Giri Prasta. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Fokus pada Raperda Angkutan Sewa Berbasis Aplikasi

Salah satu Raperda yang menarik perhatian publik adalah Raperda Layanan Angkutan Sewa Berbasis Aplikasi.Raperda ini mengatur tata kelola angkutan pariwisata konvensional dan daring di Bali.“Ketika ada peluang kerja, kita harus memberi fasilitas,” ujarnya. Ia menekankan bahwa regulasi ini melindungi hak dan ketertiban para driver.

Untuk kemudahan layanan, angkutan sewa berbasis aplikasi akan disederhanakan.Tujuannya agar data pengemudi mudah dikelola dan terverifikasi secara resmi.“Berbicara tentang data tidak mudah, tapi tanpa data lebih fatal,” katanya. Penerapan teknologi dan transparansi akan menciptakan sistem transportasi tertib dan efisien di Bali.

Aturan Tegas dan Sanksi bagi Pelanggar

Driver non-Bali tetap diberikan peluang kerja sesuai ketentuan Perda. Namun, semua wajib menaati regulasi daerah setelah Perda diundangkan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi administratif tegas. Sosialisasi Perda telah dilakukan secara masif di seluruh kabupaten dan kota. Penegakan aturan akan dilakukan melalui sidak bersama Dinas Perhubungan Bali.
Langkah ini untuk menciptakan angkutan sewa tertib dan menjadi role model nasional. Masyarakat juga dapat ikut mengawasi layanan angkutan sewa. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik di Bali.

Perda Akan Ditindaklanjuti Lewat Pergub

Setelah disetujui, empat Raperda akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini mengatur mekanisme pelaksanaan dan sanksi administratif. Semua disesuaikan dengan kesepakatan bersama pemerintah dan DPRD Bali. Tahap selanjutnya, hasil pembahasan akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Proses ini dilakukan untuk fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan nasional. Harapannya, seluruh Raperda Bali dapat dilaksanakan sesuai rencana dan tujuan awal.

Komitmen Bali Membangun Tata Kelola Modern

Melalui persetujuan ini, Pemprov Bali dan DPRD Bali menunjukkan komitmen nyata. Keduanya berupaya memperkuat tata kelola daerah berbasis transparansi dan akuntabilitas.Empat Raperda ini menjadi pijakan baru menuju pemerintahan Bali modern dan tertib. Dengan sinergi kuat, Bali terus melangkah menuju daerah berdaya saing dan berkelanjutan.

CityNet Asia Pacific ke-45, Wagub Giri Prasta Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota Asia Pasifik

Shares: