KLUNGKUNG, InsertBali — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Bupati Klungkung terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Agenda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Klungkung, Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru. Hadir pula Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra. Jawaban DPRD tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, SH, dan dibacakan oleh Anggota DPRD Anak Agung Gde Sayang Suparta.
Dalam jawabannya, DPRD menjelaskan bahwa Perlindungan Kebudayaan adalah upaya memberikan status hukum yang jelas. Hal ini juga mencakup tindakan penyelamatan, pengamanan, dan perawatan. Tujuannya adalah untuk menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kepunahan objek kebudayaan di Klungkung. Terkait diksi “Penguatan”, DPRD mengakui hal tersebut belum tertuang detail dalam batang tubuh. Namun, pihaknya akan merumuskan uraian pasalnya dengan berkonsultasi bersama tim ahli dari Universitas Udayana.
DPRD Klungkung juga memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup objek pemajuan kebudayaan. Menanggapi masukan Bupati, DPRD berpendapat bahwa Cagar Budaya perlu dimasukkan sebagai objek Kebudayaan. Hal ini karena Cagar Budaya merupakan objek yang memerlukan perlindungan dan pengamanan secara khusus.
Terkait konsistensi penulisan terminologi, DPRD sepakat untuk menyinkronkan penggunaan istilah “Objek Pemajuan Kebudayaan” dan “Objek Kebudayaan”. Penyesuaian ini akan tetap dikaitkan dengan terminologi yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2017 agar tidak terjadi kemenduaan makna dalam draf rancangan tersebut.
Pelibatan Desa Adat dan Subak Secara Operasional
Mengenai saran Bupati agar lembaga kebudayaan seperti Desa Adat, pelaku budaya, komunitas seni, hingga Subak dirumuskan secara operasional, DPRD memberikan respon positif. Pihak legislatif sepakat agar ketentuan dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak sekadar normatif.
DPRD berpandangan bahwa pengaturan yang sifatnya operasional sebaiknya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini untuk memastikan teknis di lapangan dapat berjalan fleksibel namun tetap memiliki payung hukum yang kuat melalui penambahan ayat atau pasal baru dalam Ranperda.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan ranperda ini diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karakter daerah yang berbasis kelestarian budaya lokal.



















