DPRD dan Pemkab Klungkung Sahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Perda

DPRD dan Pemkab Klungkung Sahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Perda

KLUNGKUNG, InsertBali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.

Rapat digelar di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Prosesi penetapan ditandai dengan pengambilan keputusan. Serta penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

Apresiasi khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat. Pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.

“Pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama ini merupakan wujud komitmen kita dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Satria dalam sambutannya.

Ia berharap regulasi baru ini mampu memberikan kepastian hukum. Sekaligus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan budaya lokal.

Serta mendorong kontribusi sektor kebudayaan terhadap pembangunan daerah. Agenda paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra.

Serta Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, para anggota DPRD Klungkung.

Serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pimpinan instansi terkait di lingkungan Pemkab Klungkung.

Shares: