Dinas Kehutanan Bali Klarifikasi Isu Alih Fungsi Hutan di Buleleng: Fokus pada Pengelolaan Berbasis Masyarakat

Buleleng – Menanggapi pemberitaan media daring Radar Buleleng bertanggal 9 Juni 2025 yang mengangkat isu alih fungsi Hutan Desa di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan Kepala Dinas, I Made Rentin, ditegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara legal dan berkelanjutan melalui skema Perhutanan Sosial.

Status Hutan Desa Sepang: Kawasan Hutan Lindung yang Dikelola Sah

Hutan Desa Sepang adalah kawasan hutan lindung seluas ±763 hektare yang telah mendapat legalitas pengelolaan. Berdasarkan SK Menteri LHK RI Nomor: SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari melalui skema Perhutanan Sosial yang mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.

Agroforestri dan Konservasi: Upaya Pemanfaatan Berkelanjutan

Menurut I Made Rentin, LPHD telah melakukan pemangkasan pohon muda dalam rangka penanaman tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) dan kopi. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan sistem agroforestri yang tidak hanya ramah lingkungan. Tetapi juga berdampak positif pada ekonomi masyarakat setempat.

Meski demikian, pihak dinas menegaskan bahwa area ruang perlindungan tetap memiliki fungsi ekologis penting, seperti pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan sumber air. Karena itu, segala kegiatan pemanfaatan harus tunduk pada regulasi yang ketat.

Dukungan Dana FOLU dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Sebagai bentuk pemberdayaan, pada tahun 2024 LPHD Sepang Wana Lestari telah menerima investasi FOLU Perhutanan Sosial senilai Rp200 juta. Dana ini digunakan untuk: Pengembangan agroforestri seluas 16 hektare. Lalu Pengadaan alat pengupas kopi, Pembelian mesin sangrai (roasting), Pengadaan disk mill FFC. Langkah ini dinilai sebagai penguatan ekonomi produktif masyarakat lokal yang tetap memperhatikan aspek konservasi.

Rapat Koordinasi dan Komitmen Pelestarian Hutan

Dinas Kehutanan juga mengungkapkan bahwa UPTD KPH Bali Utara telah dua kali mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan pada 30 April dan 16 Mei 2025. Hasilnya, disepakati pelaksanaan program pelestarian kolaboratif di kawasan ruang perlindungan dan Gumi Banten seluas ±14 hektare.

“Penanaman pohon secara gotong royong dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025 sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan,” ujar Made Rentin.

Penegasan Pemerintah: Tidak Ada Alih Fungsi Ilegal

Klarifikasi ini menegaskan bahwa tidak terjadi alih fungsi hutan secara ilegal di kawasan tersebut. Justru, pendekatan yang diambil adalah berbasis masyarakat, partisipatif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat Desa Sepang, untuk terus menjaga keberlanjutan ekologis kawasan hutan,” tegas Made Rentin.

Bupati Satria Tinjau TPS3R Banjarangkan, Minta Penanganan Bau Sampah Lebih Serius

Shares: